Jangan Asal Screenshot Chat, Ternyata Kegiatan Itu Melanggar Hukum, Berikut Penjelasannya!

Kalau kata anak millenial sih omongan orang zaman sekarang harus discreenshot biar bisa buat ngingetin si doi di kemudian hari.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM
Ilustrasi ganti format huruf di aplikasi Whatsapp 

SERAMBINEWS.COM - Saat sedang melihat explore dan menemukan postingan yang menarik, maka kamu akan melakukan screenshot untuk mengabadikannya.

Tidak hanya gambar yang menarik, tetapi banyak dari kita seringkali melakukan screenshot chat.

Kalau kata anak millenial sih omongan orang zaman sekarang harus discreenshot biar bisa buat ngingetin si doi di kemudian hari.

Nah berbicara mengenai screenshot chat, ternyata kegiatan ini gak bisa kamu lakukan gitu aja loh.

Apalagi sampai memposting screenshot chat ke media sosial.

Melakukan screenshot pesan tidak bisa dikatakan sebagai hal yang sepele.

Baca: Bangkitkan Mental Sang Juara, KONI Hadirkan Erbe Sentanu Bina Pelatih Cabor di Aceh Timur

Baca: Gerhana Bulan Terlama Abad ini, Kemenag Aceh Siapkan 8 Teleskop, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan

Bahkan pemerintah dengan tegas telah membuat aturan ketat soal screenshot pesan.

Aturan ikhwal screenshot pesan sebenarnya telah tertuang dalam 26 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".

Aturan lain juga masih ada dalam pasal 26 ayat (1).

Baca: Saat Hendak Ditangkap Polisi, Pelaku Curanmor di Lhokseumawe Terjun ke Laut

Baca: Mundur dari Demokrat, Tuan Guru Bajang: Perbedaan Pendapat Hal Biasa

"Persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, di mana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :

Hak pribadi sendiri merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.

Hak pribadi juga bisa dikatakan sebagai hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.

Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Nah, bagi kalian yang masih sering melakukan hal ini lekaslah berhenti ya.

Jangan kamu kena tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan dari screenshot yang kamu ambil. (*)

Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Asal Screenshot Chat Ternyata Melanggar Hukum Loh, Berikut Penjelasannya!

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved