Rabu, 8 April 2026

KPK Kembali Periksa Steffy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/7), kembali memeriksa Fenny Steffy Burase

Editor: bakri
Fenny Steffy Burase 

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/7), kembali memeriksa Fenny Steffy Burase. Steffy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh nonaktif terkait kasus dugaan suap proyek dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

“Pemeriksaan terhadap Fenny Steffy dilakukan karena perlu dilakukan pendalaman (informasi) terkait sejumlah pertemuan (dengan Irwandi Yusuf) dan aliran dana,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, kepada Serambi, kemarin.

Perempuan asal Manado yang diisukan punya hubungan istimewa dengan Irwandi Yusuf itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli Aceh Marathon 2018. KPK menduga dana hasil suap dari DOKA mengalir ke kegiatan bertaraf internasional yang rencananya akan digelar di Kota Sabang.

Bersama Steffy, KPK juga memeriksa lima saksi lain dari pihak swasta yaitu Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, Danial Novianto. “Semua saksi diperiksa untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf), Gubernur Aceh nonaktif,” ujar Febri. Namun Febri tidak menyebutkan bagaimana keterkaitan kelima saksi tersebut dengan Irwandi.

Berkenaan dengan kasus tersebut, Steffy sudah dua kali diperiksa KPK setelah sebelumnya pada Rabu (18/7). Menurut Febri, sejauh ini KPK sudah memeriksa 20 orang yang terkait dengan kasus itu. Di antaranya kepala Bappeda Aceh, Asisten II Setda Aceh, teller bank, PNS serta pejabat di pemerintah provinsi dan kabupaten, ajudan bupati Bener Meriah, bendahara PT Timitana, staf khusus gubernur, swasta, dan sopir.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi untuk tersangka Teuku Saiful bahri (Direktur Utama PT Tamitana). Teuku Saiful Bahri merupakan tersangka yang ditangkap hampir bersamaan dengan Irwandi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (3/7) malam.

Untuk diketahui, KPK mengamankan empat tersangka terkait kasus dugaan suap proyek dari DOKA tahun 2018. Mereka adalah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan seorang pengusaha, Teuku Saiful Bahri.

Menurut KPK, Ahmadi diduga memberi suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar kepada Irwandi sebagai commitment fee proyek pembangunan infrastrukur yang bersumber dari DOKA tahun 2018. Uang yang diterima Irwandi itu diduga akan digunakan untuk pembelian medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018. Belakangan, Steffy mengakui kalau dirinya ada menerima aliran dana dari Irwandi, tapi tidak mengetahui asal usulnya.

“Aliran dana itu memang ada aliran dana, tetapi Bu Steffy sendiri tidak pernah tahu dana itu (dari mana),” kata pengacara Steffy, Fahri Timur di gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/7) malam lalu.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved