Pembunuhan Herizal Dipicu Masalah Narkoba
Kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Herizal Mukhtar (35), warga Desa Lhoknya, Kecamatan Kutablang, Bireuen pada 1 Juni 2018
* Terungkap dalam Reka Ulang
BIREUEN - Kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Herizal Mukhtar (35), warga Desa Lhoknya, Kecamatan Kutablang, Bireuen pada 1 Juni 2018 di desa setempat, dengan tersangka Evandri alias Si Bisu bin Ishak (25), warga Kutablang, direkonstruksi (reka ulang) pada Jumat (27/7) sekitar pukul 15.00 WIB, di Mapolres Bireuen. Dari reka ulang terungkap kalau kasus pembunuhan itu dipicu masalah narkoba antara keduanya, bukan dugaan pencurian seperti disebutkan sebelumnya.
Untuk diketahui, dugaan awal terjadinya penikaman yang berujung tewasnya Herizal karena tersangka diduga hendak mencuri di bengkel di desa itu. Aksi itu rupanya kepergok korban yang kemudian berteriak sehingga tersangka langsung menikam korban dengan obeng di perut dan di dada.
Tapi, hasil reka ulang terkuak fakta jika perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban justru terkait masalah narkoba jenis sabu. Tersangka merasa marah karena sabu yang dipesan sama korban tidak sesuai dengan permintaan, sehingga terjadi cekcok antara keduanya yang berujung perkelahian dan korban kena tusuk hingga meninggal dunia. Demikian dipaparkan Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto SE SH, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Ipda Azharuddin dan Kanit Pidum Bripka Rudi Ariyato, saat rekonstruksi, kemarin.
Dalam reka ulang yang ikut disaksikan Kasi Pidum Kejari Bireuen, T Hendra Gunawan SH itu, korban diperagakan anggota Satreskrim Bripda M Rizki Andika. Turut hadir saksi Husni bin Mukhtar, Muammar bin Mukhtar, dan Mukhzi bin Mukhtar Ali Amin, serta ahli bahasa dari SDLB karena tersangka tuna wicara.
Reka ulang berlokasi di taman depan gedung Aula Pesat Gatra Polres Bireuen dan berlangsung dalam 17 adegan. Adegan pertama menampilkan saat tersangka pada malam itu berangkat dari bengkel tempel ban menuju ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Tujuannya untuk meminta sabu yang sebelumnya telah dipesan duluan.
Kemudian tersangka bertemu korban di luar rumah untuk membahas masalah pesanan paket sabu. Lalu korban memeluk dan mencekik tersangka dari arah belakang, sehingga tersangka mencabut obeng di pinggangnya, lalu menusuk 2 kali ke perut korban.
Adegan berikutnya, korban terjatuh ke tanah akibat tusukan yang dilakukan tersangka, lalu korban bangun mengejar tersangka dari rumahnya hingga sampai bengkel tambal ban. Selanjutnya, korban terjatuh lagi, dan tersangka kembali menusuk korban s kali lagi di bagian perut.
Mendengar suara ribut-ribut di luar, lalu saksi Husni keluar dari rumahnya dan melihat korban sudah jatuh di tanah. Saat hendak menuju ke tempat korban jatuh, tersangka mendekati saksi hingga saksi sempat menendang tersangka. Mendapat perlawanans aksi, tersangka pergi menuju sepeda motornya dan kabur sambil melempar saksi.
Husni kemudian membantu korban dengan dibantu saksi lainnya, yakni Muammar bin Mukhtar dan Mukhzi bin Mukhtar Ali Amin, yang juga berdatangan ke lokasi korban terjatuh. Selanjutnya, para saksi memboyong korban ke puskesmas, namun tak berapa lama kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. Tersangka sendiri berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di kawasan Desa Rancong, Kecamatan Kutablang.
Usai rekonstruksi, KBO Satreskrim Ipda Azharuddin mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KHUP tentang kejahatan terhadap jiwa orang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai seumur hidup.(yus)