YARA: Audit Dana Desa
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Inspektorat Nagan Raya mengaudit anggaran desa
SUKA MAKMUE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Inspektorat Nagan Raya mengaudit anggaran desa di kabupaten setempat. Hal tersebut dikatakan menyusul banyaknya pengaduan masyarakat kepada YARAterkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan tertutupnya informasi dari sebagian aparat desa di wilayah tersebut.
“Kami mendesak Inspektorat untuk mengaudit anggaran desa secara menyeluruh,” tulis Hamdani, Koordinator YARA Barat Selatan dalam rilisnya kepada Serambi, Sabtu (28/7). Disebutkan selain tidak adanya keterbukaan terhadap anggaran desa, pihaknya juga menduga adanya penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum keuchik dan aparaturnya.
“Kalau tidak ada indikasi penyelewengan kenapa tidak terbuka, tentu ada sesuatu yang tidak beres, sehingga ada ketakutan keuchik dalam mempertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ungkap Hamdani. Ia menambahkan, pihak Inspektorat Nagan Raya diminta segera bertindak untuk menelaah dan mengaudit terkait pengelolaan dana desa yang ada di daerah itu. Sehingga semua biaya anggaran desa yang dialokasikan oleh pemerintah tepat sasaran dan tepat guna.
“Dari informasi yang kami terima di beberapa kabupaten di barat selatan Aceh, saat ini sedang dilakukan audit, baik dari BPK maupun Inspektorat, seperti di Aceh Barat Daya dan Aceh Barat dan mereka sudah mulai bekerja,” kata Hamdani.
Disebutkan, pentingnya melakukan audit dana desa tersebut untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, tambah Hamdani, pihak YARA saat ini sudah mengantongi beberapa keuchik di sepuluh kecamatan di Nagan Raya yang diduga terindikasi menyelewengkan dana desa. -
“Dugaan kami terkait hal tersebut telah melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam Undang-undang termaktub, pemerintahan desa yang profesional efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab dan meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum,” terang Hamdani.(c45)