Soal Penundaan Suntik Vaksin Rubella, Rislizar Nas: Ini Terkait UU Jaminan Produk Halal
Maka itu, kata Rislizar, paling tidak dia melaksanakan UU Jaminan Produk Halal di lingkungan Kemenag Subulussalam.
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Subulussalam, Rislizar Nas membenarkan telah menerbitkan surat imbauan untuk menunda proses penyuntikan vaksin campak dan rubella (MR) di lingkungan madrasah setempat.
"Ia, kita memang ada keluarkan surat imbauan penundaan vaksin campak dan rubella untuk murid/siswa madrasah," kata Kakan Kemenag Kota Subulussalam, Rislizar Nas kepada Serambinews.com, Rabu (1/8/2018).
Menurut Rislizar, imbauan itu diterbitkan menyusul banyaknya pertanyaan yang muncul dari masyarakat khususnya wali murid/siswa terkait kehalalan vaksin campak dan rubella.
Baca: Soal Vaksin Rubella, Kemenag Subulussalam Imbau Madrasah Tunda Proses Penyuntikan
Selain itu, para kepala madrasah di lingkungan kemenag Subulussalam juga mempertanyakan masalah tersebut sebab hal ini berkaitan dengan masyarakat.
Jadi, kata Rislizar mengingat vaksin campak dan rubella ini belum ada fatwa halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, Kemenag Subulussalam menilai perlu penundaan penyuntikan untuk menghindari persoalan kemudian hari.
Lagi pula, lanjut Rislizar tindakannya menunda vaksin campak-rubella khususnya di lingkungan kemenang dalam rangka merujuk Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang seharusnya ditaati.
Maka itu, kata Rislizar, paling tidak dia melaksanakan UU Jaminan Produk Halal di lingkungan Kemenag Subulussalam.
"Paling tidak di keluarga kami (kemenag) dulu," ujar Rislizar. (*)