105 Napi Lapas Kelas II Kutacane Diusulkan Dapat Remisi Pada HUT RI
mereka telah mengusulkan 105 orang napi untuk mendapatkan remisi umum HUT Ke-73 RI
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - 105 orang narapidana (Napi) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, diusulkan ke Dirjen Permasyarakatan untuk mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) dalam rangka 17 Agustus Kemerdekaan RI Ke 73.
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi SH, kepada Serambinews.com, Rabu (15/8/2018) mengatakan, mereka telah mengusulkan 105 orang napi untuk mendapatkan remisi umum HUT Ke-73 RI.
"Tapi, dari usulan itu belum ada satupun yang keluar remisi napi yang terlibat kasus dugaan korupsi, kasus narkoba, kasus pembunuhan, kriminalitas dan kasus pidana umum lainnya," ujar Ngadi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penjagaan-di-lapas-nusakambangan_20171108_155836.jpg)