Luar Negeri

Wajahnya Mirip Pelaku Perampokan, Pria Ini Dipenjara 17 Tahun Meski Tak Bersalah

Seorang pria tidak bersalah telah menghabiskan 17 tahun di dalam penjara gara-gara wajahnya mirip dengan pelaku kejahatan sebenarnya.

Editor: Faisal Zamzami
Richard Jones (kanan) yang dipenjara 17 tahun atas kejahatan yang tidak dilakukannya, sekilas tampak mirip dengan Ricky Amos (kiri), pelaku kejahatan yang sebenarnya.(DAILY MAIL / GOFUNDME.com) 

SERAMBINEWS.COM, KANSAS CITY - Seorang pria tidak bersalah telah menghabiskan 17 tahun di dalam penjara gara-gara wajahnya mirip dengan pelaku kejahatan sebenarnya.

Melansir dari Daily Mail, Richard Jones telah diputuskan bersalah atas kasus perampokan dengan pemberatan.

Kasus tersebut merupakan perampokan sebuah ponsel dari seorang perempuan di luar pusat perbelanjaan di Kansas City pada 1999 silam.

Menurut keterangan saksi, pelaku kejahatan digambarkan sebagai pria Afrika-Amerika berkulit terang dan dengan rambut diikat ke belakang kepala.

Meski pun pada faktanya, Jones tengah berada di rumah kekasihnya saat tindak kejahatan berlangsung, korban dengan yakin mengidentifikasi dirinya sebagai pelaku perampokan.

Hakim pun memutuskan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Jones karena dia diyakini telah bersalah sebelumnya.

Baca: Marak #2019GantiPresiden, Mahfud MD Nilai Bagian dari Aspirasi Jelang Pemilu

Baca: Kebakaran di Dewantara, Rumah, Sepeda Motor, dan Semua Harta Nilawati Rata dengan Tanah

Jones telah berulang kali mengajukan banding atas keputusan pengadilan, namun dirinya baru dibebaskan tahun lalu.

Dia dibebaskan setelah sebuah tim dari lembaga hukum non-profit, Innocence Project, yang bergerak mengusut kasus dakwaan yang salah, berhasil menemukan "kembaran"-nya, Rick Amos, yang merupakan pelaku kejahatan sebenarnya.

Lembaga tersebut yakin bahwa pengadilan telah menghukum orang yang salah setelah rekan sesama tahanan terus mengatakan kepada Jones bahwa dirinya mirip dengan kenalannya yang bernama Rick Amos.

Setelah korban perampokan ditunjukkan foto Jones dan Amos, dia pun ragu siapa pria yang telah merampok dan menyerang dirinya pada tahun 1999.

Pengadilan memutuskan membebaskan Jones setelah berselang 17 tahun.

Namun Amos tidak dapat diadili karena kasusnya telah kedaluwarsa.

Baca: PRAGA, Relawan Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Terbentuk di Sumut

Baca: Live Streaming Liga 2 - Persis Solo vs Aceh United, Tanding Pukul 15.30 WIB, Nonton di Sini

Kini, setelah bebas, Jones mengajukan petisi yang menuntut negara bagian Kansas untuk membayar kompensasi pada dirinya sebesar 1,1 juta dolar AS (sekitar Rp 14 miliar).

Jones merasa akibat kesalahan pengadilan dirinya yang sudah kehilangan masa 17 tahun, hingga melewatkan masa-masa pertumbuhan kedua putrinya yang kini berusia 24 dan 19 tahun.

Dia juga menuntut kepada pengadilan untuk secara resmi menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.(Daily Mail)

Baca: PTUN Kabulkan Gugatan 32 PNS di Simeulue yang Dinonjobkan Bupati Erly Hasyim

Baca: Seluruh Kepala SKPK dan Camat di Bireuen Siap Mundur Jika Terlibat Perbuatan Tercela

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajahnya Mirip Pelaku Perampokan, Pria Ini Dipenjara 17 Tahun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved