Karena Nazar Orangtua, Remaja 16 Tahun Nikahi Gadis Baru Tamat SMP

Informasi yang diperoleh, pernikahan yang dilansungkan Minggu (2/9/2019) kemarin itu, melibatkan perempuan berninisial RD dan pria berinisial RW.

Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM, TAMALATEA - Pernikahan dini atau di bawah umur terjadi di Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Informasi yang diperoleh, pernikahan yang dilansungkan Minggu (2/9/2019) kemarin itu, melibatkan perempuan berninisial RD dan pria berinisial RW.

RD berumur 14 tahun dan belum lama tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara pria RW berumur 16 dan baru tamat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pernikahan keduanya berlangsung di rumah mempelai perempuan.

Baca: Kisah Ko Tang, Kios Pangkas Pembawa Hoki Langganan Pejabat Mulai dari Jokowi hingga Sandiaga

Imam Lurah Tonrokassi Barat Baso Thamsil menyebutkan, pihaknya tidak terlibat dalam proses pernikahan itu lantaran masih di bawah umur.

"Yang menikahkan itu orang tuanya, saya tidak kasih izin sebenarnya karena tidak sesuai undang-undang. Yang perempuan itu baru tamat SMP, yang laki-laki itu belum cukup juga 19 tahun," ujar Baso Tamsil, kepada TribunJeneponto.com, Senin (3/9/2018).

Menurut Baso Tamsil, Undang-undang pernikahan mempersyaratkan calon pengantin pria minimal berusia 19 tahun dan mempelai perempuan 16 tahun.

Baca: Ungkapan Rasa Syukur Liverpool Menang, Sadio Mane Bersihkan Toilet Masjid

"Kita sudah arahkan ke pengadilan agama untuk meminta dispensasi, tapi sepertinya tidak diurus karena selain waktunya yang cukup lama juga, yang bersangkutan tidak datang lagi ke saya untuk mungurus," ujarnya.

Senada dengan Baso Thamsil, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tamalatea Muhammadong yang dikonfirmasi juga tidak banyak tahu soal pernikahan itu.

"Tidak ada permohonannya masuk, mungkin karena yang bersangkutan sudah tahu bahwa umur yang akan dinikahkan belum memenuhi persyaratan Undang-Undang," ujarnya.

Baca: Pekerjaan Meneliti dan Memastikan Keberadaan Alien Benar-benar Ada, Gajinya Bernilai Miliaran Rupiah

Namun, menurut Muhammadong, pernikahan yang berlansung Minggu kemarin itu sudah sah secara agama.

"Sudah bisa melakukan hibungan suami istri karena sudah sah kalau secara aturan agama. Tapi secara aturan negara belum sah, dan kita juga tidak punya wewenan untuk melarang, kita hanya punya wewenang untuk memberitahukan aturan yang sesuai undang-undang," tuturnya.

Informasi yang dihimpun, mempelai pria meruoakan warga Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Pernikahan keduanya dilansungkan setelah orang tua mempelai perempuan pernah bernazar akan menikahkan putrinya jika telah datang pria yang beritikad baik untuk melamar putirnya.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Remaja 16 Tahun Nikahi Gadis Baru Tamat SMP di Tonrokassi Barat Jeneponto

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved