Enam Warga Dicambuk 40 Kali di Gayo Lues, Ini Kasusnya
Enam pelaku pelanggaran syariat Islam di Kabupaten Gayo Lues (Galus) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung As-Shalihin

Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Enam pelaku pelanggaran syariat Islam di Kabupaten Gayo Lues (Galus) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung As-Shalihin, Blangkejeren, Kamis (6/9/2018) petang.
"Pelaku khamar tersebut masing-masing dicambuk 40 kali cambukan setelah dikurangi masa kurungannya," sebut panitia uqubat cambuk dari Kejaksanaan Negeri Galus kepada Serambinews.com, Kamis (6/9/2018).
Baca: Suaminya Dituduh Punya Ilmu Hitam, Wanita Muda di Pantan Cuaca Gayo Lues Digolok Tetangganya
Dikatakan, dari keenam pelaku uqubat cambuk itu, diantaranya Erwinsyah (36), Agus Salim (43), M Amin (19).
Ketiganya merupakan warga Penampaan, Blangkejeren.
Sedangkan tiga pelaku lainnya, yaitu Febry (21) warga kota Blangkejeren, Makmur (53) warga Durin dan Ismail (48) warga Sangir Dabun Gelang.(*)