Kasus Rumah Transmigrasi Disidang
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Banda Aceh, Jumat (21/9) mulai menyidangkan
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Banda Aceh, Jumat (21/9) mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Pemukiman Transmigrasi di Ketubong Tunong, Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya dengan kerugian negara Rp 500 juta dari pagu Rp 3,8 miliar dari APBN tahun 2015.
Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa yaitu, Mustafa (mantan kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Nagan Raya), Russianto (Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Kabid Transmigrasi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Nagan Raya), Irfan Rasyidi (rekanan pelaksana), dan Abdul Hamid (konsultan pengawas).
Pada sidang yang dipimpin oleh M Nazir dan didampingi dua hakim anggota, Zulfikar dan Mardefni, para terdakwa turut didampingi kuasa hukumnya yaitu Said Atah, Ramli Bahar, dan Putra Sinulingga. Hadir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Mukhsin, Riki Tuswandri, dan Haland Perdana Putra.
Dalam sidang itu, JPU membacakan tiga dakwaan secara terpisah untuk masing-masing terdakwa. Hanya untuk terdakwa Mustafa dan Russianto yang dakwaannya digabung. Pada intinya, dalam proyek pembangunan Pemukiman Transmigrasi ditemukan sejumlah temuan yang merugikan negara setelah dilakukan perhitungan volume dan pemeriksaan realisasi fisik pekerjaan.
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara Rp 500 juta dari pagu Rp 3,8 miliar dari APBN tahun 2015. Mereka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, masing-masing terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Jumat (28/9) mendatang.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim_20171104_114952.jpg)