Sopir L300 Protes Razia Polantas

Sejumlah sopir angkutan penumpang L300 mengeluhkan razia yang dilakukan Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Pidie

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Sopir L300 Protes Razia Polantas
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK.

SIGLI - Sejumlah sopir angkutan penumpang L300 mengeluhkan razia yang dilakukan Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Pidie di ruas jalan nasional Pidie dan Pidie Jaya. Pasalnya razia ini terkesan memeras sopir yang hanya melakukan kesalahan kecil, dan nominal yang harus dibayar pun tidak cukup besar. Yakni Rp 250.000. Padahal menurut para sopir, di daerah lain seperti Aceh Utara, kesalahan yang sama hanya dikenakan tilang sebesar Rp 70.000 saja.

Razia tersebut sering dilakukan polisi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB, dini hari. Pada papan informasi juga tak jelas tujuan dari razia ini. Apakah razia kelengkapan kendaraan, atau razia barang bawaan, atau hanya razia untuk mengejar target pendapatan.

Menurut para sopir L300, beberapa kesalahan kecil yang dikenakan tindakan langsung (tilang) itu antara lain, tidak boleh menaikkan barang di atas atap mobil. Angkutan L300 yang kebetulan apes pun dikenakan tilang yang harus dibayar di Kantor Kejaksaan Pidie, sebesar Rp 250 ribu.

“Polantas yang melakukan razia terkesan mencari-cari kesalahan. Kalau dikasih uang, kami dibolehkan jalan. Tapi kalau tidak kasih uang, kami langsung kena tilang dan harus bayar Rp 250.000 ke Kantor Kejaksaan Pidie,” kata Salahuddin (39), sopir L300 asal Idi Rayeuk, Sabtu (22/9).

Ia pun mengaku heran, karena hanya untuk L300 trayek lintas timur saja yang tidak dibolehkan menaikkan barang di atas atap. Sementara untuk lintas barat-selatan, membawa barang dalam kardus di atas atap, tidak pernah bermasalah apalagi sampai kena tilang.

“Kami meletakkan barang seperti kardus di atas atap mobil, juga mempertimbangkan banyak hal. Seperti harus diikat kuat sehingga tidak jatuh. Atau karena barang tersebut tidak mungkin dimasukkan di dalam kabin. Seperti barang berupa buah durian atau ikan basah, yang jika dimasukkan ke dalam kabin akan mengganggu kenyamanan penumpang. Apakah ini salah? Coba sebutkan aturan mana yang kami langgar?” timpal seorang sopir lainnya.

Ia menambahkan, kesalahan kecil lainnya, seperti satu lampu sen tidak berfungsi, juga langsung kena tilang kalau tak mau bayar di tempat.

“Kami sopir L300, dalam satu malam hanya mendapat uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Tapi, hanya karena kesalahan kecil kami harus membayar Rp 250.000, ini sangat memberatkan kami. Biaya tilang di Pidie pun lebih tinggi dibandingkan di Aceh Utara yang hanya Rp 70 ribu untuk kesalahan yang sama. Kami berharap ada penjelasan atas hal ini,” ujar Salahuddin.

Ia juga mengungkapkan, saat razia digelar, pamflet razia diletakkan hanya satu meter dari lokasi razia, dan polisi menggunakan jaket tanpa tertera namanya yang terkesan sengaja menyembunyikan identitas.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Lantas, AKP Radhika SIK yang dikonfirmasikan Serambi, kemarin mengungkapkan, razia yang dilakukan Polantas Polres Pidie di lintas jalan Sumatera di Pidie dan Pidie Jaya merupakan razia resmi. Razia itu dilakukan mulai pukul 22.00 hingga 03.00 WIB, dini hari.

Menurutnya, razia itu dilaksanakan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Baik dilakukan secara hunting maupun secara stasioner. Artinya patroli petugas menggunakan mobil yang dilancarkan terhadap mobil yang menghindar razia, dengan membelok ke jalur lain. “Razia pada malam hari, kami lakukan karena lebih efektif sebagai strategi untuk menurunkan angka kejadian laka lantas di jalan raya,” ujarnya.

Ia menambahkan, mobil penumpang L300 tidak diperbolehkan membawa barang yang diletakkan di atas atap, sebab L300 bukan untuk mengangkut barang, melainkan untuk membawa penumpang. Jika ada L300 membawa barang yang diletakkan di atas atap mobil, petugas akan melakukan tilang.

“Jika sopir tidak mau ditilang, maka patuhi aturan. Seperti tidak membawa barang di atas atap, surat kendaraan harus lengkap, dan pastikan semua lampu mobil berfungsi atau menyala,” katanya, tanpa merincikan biaya tilang untuk pelanggaran tersebut.

Mengenai pemasangan pamflet razia, kata Kasat Lantas Polres Pidie mengaku, pamflet tersebut dipasang 50 meter sebelum lokasi razia, dan dipasang dua arah. Semua petugas pun menurutnya, tetap menggunakan baju dinas. “Kalau adanya anggota kami melakukan penindakan di luar aturan, silahkan laporkan pada kami,” ujarnya, tanpa memberikan nomor telepon untuk menyampaikan laporan tersebut.

Disinggung cara pembayaran denda tilang, ia menjelaskan, warga bisa membayar di bank. Apalagi sekarang sudah ada e-tilang, pembayaran dilakukan secara otomatis yang juga bisa dilakukan pembayaran menggunakan ATM.

Dikatakan, razia dilakukan pada malam hari bukan mengejar banyak atau sedikitnya jumlah tilang. “Akan tetapi, untuk menekan terjadinya pelanggaran,” demikian ujar AKP Radhika.(naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved