Pemeriksaan Saksi Rampung, Kasus Pembunuhan PNS Aceh Utara
Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah merampungkan pemeriksaan saksi dalam menindaklanjuti
LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah merampungkan pemeriksaan saksi dalam menindaklanjuti kasus pembunuhan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad Ishak (48). Dengan tuntasnya pemeriksaan saksi, maka sekarang ini hanya tinggal menunggu proses rekonstruksi, untuk selanjutnya berkas bisa dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Ishak yang merupakan PNS di lingkup Pemkab Aceh Utara ditemukan tewas dengan kondisi luka tebas di bagian leher belakang di dalam sebuah gudang usaha perabotan di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Selasa (7/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, maka diketahui kalau yang mengeksekusi Muhammad Ishaq ada dua orang, yakni Ns dan Ri. Ns yang merupakan warga Samudera, Aceh Utara kemudian ditangkap di rumahnya pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Sedangkan tersangka satu lagi, Ri yang sempat dinyatakan DPO berhasil ditangkap pada Kamis (18/8) siang, di kawasan Samudera Geudong, Aceh Utara. Dari keterangan Ns, diketahui kalau insiden pembunuhan ini didasari utang-piutang antara dia dengan korban.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian kepada Serambi menjelaskan, sekarang ini pihaknya telah memintai keterangan delapan saksi, yakni saksi yang melihat tersangka masuk dan keluar dari lokasi pembunuhan, warga di sekitar lokasi pembunuhan, keluarga korban, dan saksi yang menangkap. “Jadi, pemeriksaan saksi sudah rampung,” ujarnya.
Untuk kelengkapan berkas kasus terebut, jelas Iptu Riski, pihaknya tinggal menggelar rekonstruksi (reka ulang). Sesuai hasil koordinasi dengan jaksa, bebernya, rekonstruksi akan dilakukan pad awal Oktober nanti dengan lokasi di Mapolres Lhokseumawe, bukan langsung di tempat kejadian. “Kita gelar di Mapolres sesuai dengan permintaan keluarga. Karena pihak keluarga takut akan terus terngiang-ngiang dengan kejadian tersebut bila rekonstruksi digelar di lokasi kejadian. Bahkan, rencana pihak keluarga, usai proses hukum perkara ini, gudang yang menjadi lokasi pembunuhan akan dihancurkan,” papar Iptu Reski.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Riski Adrian menegaskan, dalam kasus pembunuhan PNS Pemkab Aceh Utara itu, tidak ada tersangka tambahan, kecuali dua orang pelaku yang telah berhasil ditangkap. “Dalam kasus ini, hanya dua tersangka yang diduga terlibat. Jadi keduanya sudah berhasil kita tangkap,” tukas Iptu Riski.
Oleh sebab itu, tandas dia, pihaknya akan segera merampungkan berkas kasus pembunuhan tersebut untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. “Setelah selesai reka ulang, maka langsung kita lanjutkan perampungan berkas untuk diserahkan ke jaksa,” pungkas Kasat Reskrim.(bah)