Rusak Akibat Gempa 2016, Rehab dan Rekon Polindes di Pijay Bukan Lagi Urusan Dinkes

Dalam aturan terbaru, kata Said Abdullah, baik pembangunan maupun rehab polindes sudah menjadi tanggung jawab desa (menggunakan dana desa).

Penulis: Abdullah Gani | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM
Foto udara memperlihatkan bangunan yang hancur akibat gempa bumi berkekuatan 6,4 SR mengguncang Pidie Jaya akhir 2016. 

Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Rehabilitas dan rekontruksi pos bersalin desa (Polindes) di Pidie Jaya (Pijay) kini tidak lagi ditangani oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB). Tapi sepenuhnya menjadi kewajiban gampong atau desa.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kadinkes-KB Pidie Jaya, Said Abdullah SH menjawab pertanyaan anggota DPRK Pijay, Hasan Basri ST, pada rapat pembahasan KUA-PPAS dan APBK-P bersama badan anggaran (banggar) DPRK Pijay, Kamis (27/9/2018).

Kepada Kadinkes-KB, Hasan Basri mempertanyakan kondisi beberapa polindes yang rusak berat pascagempa akhir Desember 2016, yang sampai saat ini tidak ada tanda-tanda untuk dibangun baru. Padahal fasilitas tersebut sangat penting bagi masyarakat.

Korban Gempa Pijay yang Rumahnya belum Dibangun Jangan Risau, Ini Kata Kalak BPBD 

Menurut Hasan Basri, masyarakat mempertanyakan kenapa polindes tidak direhab atau dibangun baru, sementara rumah-rumah warga, masjid dan fasilitas umum lainnya dibangun.

Menanggapi hal itu, Kadinkes-KB Pijay mengatakan, pihaknya juga sangat prihatin melihat kondisi polindes yang rusak. Namun, aturan tidak membolehkan dinkes menanganinya.

Dalam aturan terbaru, kata Said Abdullah, baik pembangunan maupun rehab polindes sudah menjadi tanggung jawab desa (menggunakan dana desa).

Rumah Korban Gempa di Pijay Wajib Dicat dengan Warna Ini, Kalak BPBD: Tak Boleh Ditawar-tawar

Ia menambahkan, ada tujuh Polindes yang perlu dibangun baru, agar bida desa pun dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Ya benar itu, rehab dan rekon polindes itu sudah ditangani dengan dana desa,” timpal Ketua DPRK Pijay, Armia Harun.

Karena itu, ia meminta Sekdakab atau asisten terkait, agar menjelaskan aturan tersebut kepada semua pimpinan gampong, agar polindes yang perlu dibangun atau direhab bisa segera dikerjakan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved