Petani Edarkan Narkoba Ditangkap, Ini Jumlah Paket yang Ditemukan
Dari tangan tersangka petugas menemukan 11 paket sabu-sabu seberat 2,43 gram, siap edar.
Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
Laporan Misran Asri | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Personel opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Besar, menangkap ED (50), seorang petani warga Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Rabu (26/9/2018) sekira Pukul 07.30 WIB.
Dari tangan tersangka petugas menemukan 11 paket sabu-sabu seberat 2,43 gram, siap edar.
Kapolres Aceh Besar Drs Heru Suprihasto SH melalui Kasat Narkoba Iptu Yusra Aprilla SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (27/9/2018) mengatakan penangkapan terhadap ED, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pelaku ED di Kecamatan Lhoong.
Baca: Aceh Jadi Provinsi Transit Narkoba
Pasalnya, apa yang dilakukan tersangka yang notabene seorang petani, mulai terang-terangan.
“Berdasarkan informasi itu kami menuju ke lokasi, melakukan pengintai dan akhirnya pelaku kita tangkap,” kata Iptu Yusra.
Menurut Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini kondisi Aceh saat sudah sangat parah.
Baca: VIDEO - Cerita Seorang Mantan Pecandu yang Kini Mendirikan Rumah Rehabilitasi Narkoba
Pasalnya ED yang seorang petani saja, sudah mulai tergiur dan terjerumus menjadi pengedar narkoba, meski baru jumlah yang tergolong kecil.
Namun, bila kondisi itu terus dibiarkan, lanjut Iptu Yusra, akan menjadi petaka.
“Kami harapkan peran serta semua pihak untuk menaruh kepeduliannya bersama-sama dalam memutuskan mata rantai narkoba di Aceh umumnya.
Karena kondisi peredaran gelap narkoba di Aceh secara umum saat ini sudah sangat parah.
“Untuk saat ini kami sedang memburu bandar besar tempat ED mendapatkan barang haram tersebut. Bandar itu sering disapa dengan Bang Jun dan telah kami masukkan dalam DPO Satuan Narkoba Polres Aceh Besar,” demikian Iptu Yusra. (*)