Jadi Buronan Sejak 2017, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Berhasil Ditangkap
HS merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak 2017.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Satresnarkoba Polres Abdya) menangkap HS (40) warga Alue Manggota, Kecamatan Blangpidie, Rabu (3/10/2018) siang.
HS merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak 2017.
Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui kasat Resnarkoba, Ipda Mahdian mengatakan HS ditangkap sebuah pondok pelaku di Desa Alue Manggota.
Baca: Pemakai Narkoba Makin Mengkhawatirkan, BNN Dorong Lahirnya Rumah Rehabilitasi di Banda Aceh
"Saat kita tangkap itu, pelaku sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Serta, di tangan pelaku, personel kita berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,37 gram dan satu buah bong alat penghisap sabu," kata Kapolres Abdya, AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui kasat Resnarkoba, Ipda Mahdian.
Menurutnya, barang haram jenis sabu-sabu itu, ditemukan masih terbungkus dengan plastik bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.
"Sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok itu, kita temukan dari dalam saku celana tersangka," katanya.
Baca: Aceh Jadi Provinsi Transit Narkoba
Ia menyebutkan, dalam pengkapan itu awalnya mendapat perlawanan tersangka, namun berhasil diamakan.
"Sekarang pelaku sudah di mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, pelaku akan dituntut dengan pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya 4 sampai 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (*)