Ratna Sarumpaet Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meski demikian, Jerry belum menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada Ratna sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menagatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry, Kamis (4/10/2018).
"Sudah tersangka sekarang," sambung dia.
Meski demikian, Jerry belum menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada Ratna sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaet diamankan saat akan melakukan perjalanan ke Cile seorang diri.
"Iya (Ratna Sarumpaet) sendirian," ujar Viktor saat dihubungi, Kamis (4/10/2018).
Viktor melanjutkan, Ratna direncanakan berangkat ke Cile melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.00.
"Jadi karena kami dapat info (Ratna) akan berangkat malam ini, sehingga kami cegah. Selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya yang menangani," kata dia.
Baca: Sudah Dua Malam Listrik Padam di Sawang Aceh Selatan
Sementara Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno mengatakan, pihaknya mencegah aktivis Ratna Sarumpaet bepergian ke luar negeri.
Agung mengatakan, pencegahan terhadap Ratna atas permintaan Polda Metro Jaya.
"Jadi tadi jam 9 malam beliau (Ratna) ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi ada permintaan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pencegahan keberangkatan ke Ibu Ratna," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
Agung mengatakan, pencegahan terhadap Ratna berlaku mulai Kamis ini hingga 20 hari ke depan.
"Berlaku efektif hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Agung.
Dia tak menyebut pencegahan terhadap Ratna atas kasus apa. Agung juga belum mengetahui ke mana negara tujuan Ratna.
Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018), pukul 22.30.