Breaking News

Ratna Sarumpaet Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meski demikian, Jerry belum menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada Ratna sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/JEPRIMA
Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. Tribunnews/Jeprima 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menagatakan, aktivis Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya kemarin panggil saksi, tetapi karena dia mau melarikan diri, ya terpaksa kami naikkan jadi tersangka," ujar Jerry, Kamis (4/10/2018).

"Sudah tersangka sekarang," sambung dia.

Meski demikian, Jerry belum menyebutkan pasal apa yang dikenakan kepada Ratna sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bandara AKBP Viktor Togi Tambunan mengatakan, aktivis Ratna Sarumpaet diamankan saat akan melakukan perjalanan ke Cile seorang diri.

"Iya (Ratna Sarumpaet) sendirian," ujar Viktor saat dihubungi, Kamis (4/10/2018).

Viktor melanjutkan, Ratna direncanakan berangkat ke Cile melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 21.00.

"Jadi karena kami dapat info (Ratna) akan berangkat malam ini, sehingga kami cegah. Selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya yang menangani," kata dia.

Baca: Sudah Dua Malam Listrik Padam di Sawang Aceh Selatan

Sementara Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno mengatakan, pihaknya mencegah aktivis Ratna Sarumpaet bepergian ke luar negeri.

Agung mengatakan, pencegahan terhadap Ratna atas permintaan Polda Metro Jaya.

"Jadi tadi jam 9 malam beliau (Ratna) ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, tetapi ada permintaan dari Polda Metro Jaya untuk melakukan pencegahan keberangkatan ke Ibu Ratna," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).

Agung mengatakan, pencegahan terhadap Ratna berlaku mulai Kamis ini hingga 20 hari ke depan.

"Berlaku efektif hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Agung.

Dia tak menyebut pencegahan terhadap Ratna atas kasus apa. Agung juga belum mengetahui ke mana negara tujuan Ratna.

Aktivis Ratna Sarumpaet tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018), pukul 22.30.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved