Mahfud MD Sebut Amien Rais Bukan Target untuk Jadi Tersangka dalam Kasus Ratna Sarumpaet
Diketahui sebelumnya, Amien Rais dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
SERAMBINEWS.COM, SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait pemeriksaan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais oleh Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018).
Diketahui sebelumnya, Amien Rais dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Amien dipanggil selaku saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Dalam pemeriksaan ini, Amien didampingi oleh anaknya Tasniem Fauzia Rais, Hanafi Rais, Eggi Sudjana, serta Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif.
Amien sedianya diperiksa pada pekan lalu, namun tidak datang karena merasa surat yang ditujukan padanya salah penulisan nama.
Baca: 7 Kesalahan Di Pagi Hari yang Harus Dijauhi, Atau Mood Akan Rusak
Terkait pemenuhan panggilan yang dilakukan oleh Amien Rais tersebut, Mahfud MD memberikan beberapa tanggapan.
Mahfud mengatakan bahwa Amien Rais merasa lega setelah datang untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurut Mahfud, Amien Rais seharusnya tak khawatir terkait panggilan dari Polda Metro Jaya tersebut.
Pasalnya, menurut Mahfud, Amien Rais bukanlah target untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Lantas siapakah yang menjadi target?
Dalam kasus Ratna Sarumpaet ini, Mahfud menegaskan bahwa yang jelas menjadi tersangka adalah Ratna Sarumpaet itu sendiri.
Sedangkan, Amien Rais dan kawan-kawannya dipanggil kepolisian bukan untuk dijadikan tersangka.
Mereka dipanggil hanya untuk dimintai keterangan yang memperkuat penggalian fakta dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Baca: Gempa Situbondo, Antara Gonggongan Anjing-anjing dan Tanda-tanda Alam
Oleh karenanya, Mahfud menyarankan Amien Rais untuk datang dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pernyataan Mahfud di atas disampaikan melalui kicauan Twitternya, Rabu (10/10/2018).