Gerindra Duga Ada Unsur Kriminalisasi, Ini 5 Fakta Ahmad Dhani Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik

Polda Jawa Timur pun telah menetapkan mantan suami Maia Estianty ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/TRI SUSANTO SETIAWAN
Ahmad Dhani menggunakan hak pilih untuk Pilkada DKI Jakarta di TPS 24, Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017). 

SERAMBINEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik karena vlog yang ia buat.

Polda Jawa Timur pun telah menetapkan mantan suami Maia Estianty ini menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kasus pencemaran nama baik ini karena ucapan Ahmad Dhani di dalam vlog-nya saat ia mengalami penolakan pada 26 Agustus 2018 silam.

Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait dengan kasus yang sedang menjerat Ahmad Dhani ini.

Baca: BREAKING NEWS - Dua Terduga Teroris Tewas dalam Penyergapan di Sumut

Simak selengkapnya di sini!

1. Kronologi kasus hingga Ahmad Dhani jadi tersangka

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Jumat (19/10/2081), vlog milik Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum.

Pasalnya, polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 di Surabaya.

Saat itu ia berada di Surabaya untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden yang kemudian gagal karena dibubarkan polisi.

Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan., tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa pengunjuk rasa.

Baca: Mau Menghilangkan Status Sedang Mengetik di WhatsApp? Begini Caranya

Di situlah suami Mulan Jameela ini mmebuat vlog yang kemudian diunggah di akun Instagram-nya.

Dalam vlog-nya, ia meminta maaf kepada massa aksi Deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel.

Kemudian ia menyebut dirinya diadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo tersebut dengan kata idiot.

Hingga kini, Jumat (19/10/2018),v vlog tersebut mendapatkan respon 12.877 followersnya dan juga menuai ribuan komentar.

Pada tanggal 30 Agustus 2018, ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas vlog-nya tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved