Pelaku Maisir Dicambuk 10 Kali, Penyedia Tempat Kena 25 Cambukan
Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam dan Kejaksaan Negeri Langsa ini, berlangsung di Lapangan Merdeka Langsa.

Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINRWS.COM, LANGSA -- Sebanyak 10 pelanggar syariat Islam tentang hukum jinayat perjudian di Langsa, Jumat (19/10/2018) sore dicambuk masing-masing 25 kali dan 10 kali.
Untuk 4 orang merupakan penyedia tempat dicambuk masing-masing 25 kali, dan 6 pelaku maisir (judi) dicambuk masing-masing sebanyak 10 kali.
Eksekusi cambuk dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam dan Kejaksaan Negeri Langsa ini, berlangsung di Lapangan Merdeka Langsa.
Baca: Judi Togel dan Jackpot Marak di Agara, Ini Permintaan BKPRMI pada Kapolda Aceh
Ratusan masyarakat ikut menyaksikan jalannya eksekusi cambuk yang dilakukan oleh algojo ini.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com, eksekusi cambuk kepada 10 pelanggar syariat Islam ini setelah adanya putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 10/ JN/ 2018/ MS. Lgs Tanggal 18 Oktober 2018.
Baca: Ormas Islam di Aceh Tenggara Dukung Polisi Berantas Narkoba dan Judi
Dari 10 pelaku yang dicambuk tersebut, 4 orang diantaranya adalah sebagai penyelenggara atau penyedia tempat maisir.
Mereka berapa waktu lalu ditangkap petugas Wilayatul Hisbah bersama aparat Kepolisian Polres Langsa, di berapa lokasi dan tempat terpisah. (*)
-
Aksi Seorang Nelayan yang Hendak Bunuh Diri Dengan Cara Meloncat dari Tower Berhasil Digagalkan
-
Aklindo Aceh Gelar Sertifikasi dan Kopetensi untuk 36 Tenaga Kelistrikan
-
Warga Keude Birem, Aceh Timur Temukan Bayi Perempuan di Samping Rumahnya
-
BREAKING NEWS - Tiga Rumah di Birem Puntong Musnah Terbakar
-
Dua Mobil Barang Colt Diesel Bertabrakan di Langsa, Satu Tewas Dua Kritis