Tim Komnas HAM Turun ke Abdya Pelajari Kasus Sengketa Lahan HGU PT Cemerlang Abadi
Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi, data dan informasi yang berimbang terhadap dugaan sengketa lahan,
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kasus dugaan sengketa lahan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan PT Cemerlang Abadi di Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mendapat perhatian banyak pihak.
Tim pemantauan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Kantor Perwakilan Aceh, turun ke Kabupaten Abdya, kemudian melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan setempat, Jumat (19/10/2018).
Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran kondisi, data dan informasi yang berimbang terhadap dugaan sengketa lahan HGU perkebunan PT Cemerlang Abadi (CA) di Babahrot.
Keterangan diperoleh Serambinews.com bahwa rapat pertemuan tim dari Komnas HAM RI Perwakilan Aceh dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, berlangsung tertutup dimulai pukul 9.30 WIB.
Tim pemantau dimaksud terdiri dari, Sepriady Utama (ketua tim), Eka Azmiyadi dan Novita Anggraini (Analisis Pengaduan/Penyelidik) serta M Isa (Staf Umum).
Baca: Bupati Usul Pakai Lahan HGU PT CA
Dalam pertemuan berlangsung hampir dua jam, tim dari Komnas HAM RI Perwakilan Aceh mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Kantor Pertanahan Abdya, Arfath, didampingi staf, menyangkut dugaan sengketa lahan HGU PT CA dengan masyarakat.
Seperti pertanyaan soal proses perpanjangan izin HGU, usulan perpanjangan izin HGU tetap dikirim ke pusat tanpa rekomendasi Bupati Abdya, termasuk apakah perusahaan legal beroperasi, sementara izin HGU sudah berakhir pada 31 Desember 2017.
Tim juga melihat langsung peta HGU PT CA versi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Kepala Kantor Pertanahan Abdya, Arfath dihubungi Serambinews.com, membenarkan hal itu.
“Benar, ada pertemuan dengan tim pemantau dari Komnas HAM Perwakilan Aceh. Segala yang saya tahu sudah saya jelaskan,” katanya.
Baca: Abdya Minta Kejelasan Sikap Menteri Agraria Soal Tindak Lanjut Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT CA
Kepada tim lapangan dijelaskan bahwa HGU perkebunan kelapa sawit PT CA di Kecamatan Babahrot seluas 7.516 hektare (ha) sudah berakhir 31 Desember 2017 lalu.
Dalam hal ini, manajemen perusahaan sudah mengusulkan perpanjangan izin HGU seluas 4.847 ha kepada Kementerian ATR/Kepala BPN RI di Jakarta, namun usulan perpanjangan izin tersebut belum keluar.
“Kepada tim saya jelaskan bahwa usulan dari perusahaan tentang perpanjangan izin HGU seluas 4.847 ha hingga sekarang belum dikeluarkan Kementerian ATR/Kepala BPN RI,” kata Arfath.
Atas pertanyaan tim kenapa Kanwil BPN Aceh tetap mengirim usulan perpanjangan izin HGU ke Kementerian ATR/Kepala BPN RI, tanpa rekomendasi Bupati Abdya, Kepala Kantor Pertanahan Abdya menjelaskan kepada tim bahwa ada dasar hukumnya tentang hal seperti itu.