Breaking News

5 Tersangka Ilegal Logging Ditangkap

Sat Reskrim Polres Aceh Timur telah mengamankan lima tersangka pelaku tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar

Editor: hasyim
SERAMBI / SENI HENDRI
Kapolres AKBP Wahyu Kuncoro, didampingi Wakapolres Kompol Warosidi, dan Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, menggelar konfrensi pers terkait penangkapan lima tersangka ilegal logging, dengan barang bukti 4 unit boat mesin, dan 10,45 ton kayu jenis damar yang ditangkap di kawasan Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Rabu 10 Oktober 2018. Konfrensi pers digelar, Jumat (19/10) sore di Idi Rayeuk. SERAMBI / SENI HENDRI 

* Polisi Sita 10 Ton Kayu Damar

IDI - Sat Reskrim Polres Aceh Timur telah mengamankan lima tersangka pelaku tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar di Kecamatan Simpang Jernih, Rabu (10/10), sekitar pukul 05.00 WIB. Lima tersangka yang diamankan, 4 di antaranya sebagai sopir boat mesin. Masing-

masing tersangka yakni Miswan, Usman Sahidin, Tiaremi, dan Alamsyah. Sedangkan seorang kernet yakni Muhammad.

“Kelima tersangka ini adalah pekerja. Sedangkan pemodal berinisial N masih DPO. Kelima pelaku ini akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolres AKBP Wahyu Kuncoro, yang didampingi Wakapolres Kompol Warosidi dan Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, dalam konferensi pers, Jumat (19/10) sore, di Idi Rayeuk.

Selain lima tersangka, jelas Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti boat mesin sebanyak 4 unit dan kayu jenis damar berbentuk balok tim sebanyak 84 batang atau 10,45 ton.

Kapolres Aceh Timur mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya terkait adanya aktivitas illegal logging di Kecamatan Simpang Jernih.

“Informasi itu langsung kita tanggapi. Begitu kita tiba di TKP, kita melihat 4 unit boat mesin menarik kayu. Boat tersebut melarikan diri dan langsung kita kejar dan berhasil diamankan di aliran sungai Aceh Tamiang, Gampong Sekrak Kanan, Kecamatan Sekrak, Aceh Tamiang. Lalu 4 unit boat dan lima tersangka langsung kita amankan,” jelas AKBP Wahyu Kuncoro.

Kelima tersangka yang menebang kayu di kawasan hutan tanpa izin ini, jelas Kapolres, dijerat pasal 12 huruf a,b,c,d, dan e, jo pasal 82 ayat (1) sub pasal 83 Ayat (1) huruf a, dan b, dari UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kapolres menambakan, para pelaku rencananya membawa kayu ini ke pabrik di Aceh Tamiang untuk diolah. Setelah diolah, rencananya akan dijual ke Medan, Sumatera Utara.

Dengan penangkapan ini, jelas Kapolres, pihaknya telah mengamankan barang bukti kayu hasil pembalakan liar sebanyak 40 ton sejak Januari 2018.

“Beberapa waktu lalu tim gabungan Polda Aceh dan Aceh Timur berhasil mengamankan sekitar 30 ton di kawasan Lokop, Serbajadi. Namun tidak ada tersangkanya, karena kedatangan anggota sudah diketahui pelaku,” jelas Kapolres.

Jaga Kelestarian Hutan
Kapolres Aceh Timur mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan. Jika hutan gundul, maka risikonya terjadi bencana banjir dan longsor. Adapun daerah rawan perambahan hutan, jelas Kapolres, yaitu hutan Lokop yang berbatasan dengan Kabupaten Gayo Lues. Selain itu, hutan di kawasan Simpang Jernih.

“Menjaga kelestarian hutan bukan hanya tanggung jawab aparat kemanan, tapi tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, mari kita jaga kelestarian hutan untuk anak cucu kita,” imbau Kapolres. (c49)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved