VIDEO - Ridwan Divonis Hukuman Mati
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis terdakwa Ridwan alias Iwan dengan hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Banda Aceh, Rabu (24/10/2018).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Tjie Sun alias Asun bersama istri dan putranya, Minarti (39) dan putra mereka, Calliestos NG (8) secara sadis di dalam rumah toko (ruko) milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Jumat 5 Januari 2018 lalu.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Ridwan terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
Sementara itu Pengacara terdakwa, Kadri Sufi akan melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.
Baca: Gamal Albinsaid, Dokter Muda yang Mendunia, Diapresiasi Pangeran Charles hingga Diskusi dengan Putin
-
Da’iyul Fata Grup Peringati Yaumil Milad Ke-40, Luncurkan Lagu Kota Gemilang
-
Kronologi Kematian Pebalap M Zaki, Dipicu Serempetan dan Ditikam Debt Collector di Depan Temannya
-
Darwati A Gani Terpilih Sebagai Ketua Umum IMKB 2019-2022
-
Yahmu Telah Tiga Hari Tinggalkan Rumah, Keluarga Minta Bantuan Warga
-
Tgk Hamdan A Bakar Gantikan Mustafa sebagai Kadus Tgk Lamdom Gampong Ateuk Jawo