Mantan Kadisparbudpora Pidie Ditetapkan Tersangka Kasus Sarana Olahraga, Ini Kerugian Jumlah Negara
kedua tersangka tidak datang pada pemanggilan pertama, maka Jaksa akan memanggil pemanggilan kedua
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menetapkan mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Kadisparbudpora) Pidie, Drs Arifin, sebagai tersangka.
Mantan Kadisparbudpora ditetapkan tersangka bersama rekanan Ibrahim.
Keduanya ditetapkan tersangka pada, Kamis (29/10/2018), karena tersandung dugaan kasus penyimpangan proyek pengadaan lapangan sepakbola di Kecamatan Indrajaya dengan anggaran sekitar Rp 2, 3 miliar tahun 2017.
Baca: Warga Dikejutkan Dengan Penemuan Tiga Lembu Mati di Glumpang Baro, Pidie
Penetapan tersangka mantan Kadisparporabud Pidie, Arifin dan Ibrahim setelah adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh terhadap kerugian negara Rp 1,1 miliar lebih.
"Kedua tersangka tidak ditahan karena saat pemanggilan pertama ditetapkan sebagai tersangka keduanya tidak hadir," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, didampingi Kasi Intel, Fauzi, kepada Serambinews.com, Senin (29/10/2018).
Ia menjelaskan, kedua tersangka tidak datang pada pemanggilan pertama, maka Jaksa akan memanggil pemanggilan kedua.
Baca: Jaksa Periksa Mantan Kadisparbudpora Pidie Sebagai Tersangka
"Jika pemanggilan kedua tidak diindahkan, maka kita lakukan pemanggilan ketiga. Sebab, secara prosedural pemanggilan tersangka dilakukan penyidik tiga kali," jelasnya.
Ia menambahkan, jika pemanggilan ketiga kali ternyata kedua tersangka tidak datang, maka penyidik akan melakukan pemanggilan secara paksa.
"Mudah-mudahan pemanggilan kedua tersangka datang," pungkasnya. (*)