Lion Air JT610 Jatuh

Pesawat Lion Air JT610 Jatuh, Pihak Lion Air Akan Ganti Kerugian Rp 1,25 Miliar untuk Korban

Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, penumpang yang meninggal dunia akan diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar.

Editor: Faisal Zamzami
Petugas Basarnas mengangkat kantong jenasah yang berisi serpihan dan barang dari penumpang pesawat pascakecelakaan pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang, Pantai Tanjung Pakis, Jawa Barat, Selasa (30/10/2018). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

SERAMBINEWS.COM - Lion Air pastikan akan memberi ganti kerugian bagi korban insiden kecelakaan pesawat JT610 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, penumpang yang meninggal dunia akan diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar.

"Terkait asuransi, kami akan mengikuti sesuai ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (31/10/2018).

Dalam Pasal 3 PM 77/2011, disebutkan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberi ganti kerugian Rp 1,25 miliar per penumpang.

Baca: Otoritas Saudi Tangkap 19 Pekerja Asal Filipina, Dianggap Menggangu karena Rayakan Pesta Halloween

Kemudian poin berikutnya dijelaskan, penumpang yang meninggal dunia akibat kejadian yang ada hubungannya dengan pengangkutan udara saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat atau saat proses turun pesawat menuju ruang kedatangan, diberi ganti rugi Rp 500 juta.

Sementara bagi penumpang yang mengalami cacat tetap dan dinyatakan oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak kecelakaan, diberi ganti rugi Rp 1,25 miliar per penumpang.

Kemudian bagi penumpang yang mengalami luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik, atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan atau rawat jalan, diberi ganti rugi Rp 200 juta per penumpang.

Lion Air mencatat, sejak masa pencarian hari Senin (29/10/2018) hingga perkembangan terakhir, didapati 48 korban yang dibawa dengan kantong jenazah.

Mereka dibawa ke RS Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses identifikasi lebih lanjut.

Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Senin pagi.

Pesawat itu mengangkut 178 orang dewasa, 1 anak, 2 bayi, serta 2 pilot dan 6 awak pesawat lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Akan Ganti Kerugian Rp 1,25 Miliar untuk Korban JT 610"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved