Kamis, 16 April 2026

Penculik Sepasang Kekasih ke PN

Dua dari empat pria yang terlibat dalam penculikan dan perampokan terhadap sepasang kekasih

Editor: bakri
IAN RIZKIAN MILYARDIN, Kapolres Aceh Utara 

LHOKSUKON – Dua dari empat pria yang terlibat dalam penculikan dan perampokan terhadap sepasang kekasih, Rabu (31/10) kemarin, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon untuk menjalani proses hukum.

Keduanya adalah Asnawi alias Mawi (39), warga Desa Bujok, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Dia ditangkap petugas keamanan pada 11 Juli 2018 di rumahnya. Sedangkan satu tersangka lagi, Muhammad Ali (31), warga Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diciduk pada awal Mei 2018.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, komplotan pria berjumlah empat orang, satu bersenjata laras panjang, dan berbaju loreng melakukan perampokan. Komplotan ini juga menyekap dan menganiaya Hermansyah (27), warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan kekasihnya, Kartini (34), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada 20 April 2018.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pantai Desa Paya Bateung, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara. Mereka juga merampas harta benda milik kedua korban seperti uang, dan sepeda motor (sepmor) jenis Yamaha Vixion Bl 3512 JO beserta handphone.

“Setelah dakwaan rampung, keduanya dilimpahkan ke pengadilan. Untuk proses selanjutnya, JPU menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim,” kata Kajari Aceh Utara, Edi Winarto melalui Kasi Pidana Umum, Fahmi Jalil SH kepada Serambi kemarin.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah yang dihubungi Serambi secara terpisah menyebutkan, dalam kasus itu masih ada dua lagi pria yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, mereka diperkirakan telah kabur ke luar Aceh. “Asnawi sempat kabur ke luar daerah. Tapi setelah pulang ke kampung halamannya, petugas berhasil mendapat informasi keberadaannya,” kata Kasat Reskrim.

Pada kesempatan itu, Iptu Rezki mengimbau kepada DPO dalam kasus itu untuk menyerahkan diri ke polisi, karena jika tidak petugas akan terus memburunya sampai berhasil ditangkap. Sementara Asnawi dan Muhammad Ali yang sudah menjadi tahanan hakim, dititipkan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved