Lupa dan Telat Bayar Pajak? Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan, Rumus Mudah Tanpa Bingung

Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi.

Editor: Amirullah
gridoto.com/Hendra
Ilustrasi STNK 

SERAMBINEWS.COM - Satu tahun sekali pemilik motor di Indonesia wajib membayar pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Namun tidak bisa dipungkiri, terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan.

Konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan bayarpajak kendaraan (STNK).

Dan masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.

Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi.

Baca: Mengenal AR Baswedan, Kakek Anies Baswedan yang Terima Gelar Pahlawan Nasional

Baca: Tanggapi Tudingan Ada Ulah Intel Dibalik Kasus Bendera Habib Rizieq, BIN: Menuduh Itu Paling Enak

Untuk besarannya sendiri tergantung dari motor yang dimiliki.

Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.

Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.

Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Baca: Kronologi Pasca Insiden Lion Air Tabrak Tiang Lampu di Bandara Bengkulu, Lihat Videonya

Baca: Fenomena Remaja Minum Air Rebusan Pembalut Sebagai Pengganti Narkoba, Ini 4 Faktanya

Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved