Panwaslih Pijay Turunkan Spanduk Caleg, Materinya Langgar Aturan
Panwaslih Pijay menurunkan sejumlah spanduk dan baliho Caleg, karena memuat materi yang melanggar hukum dan aturan kampanye.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie Jaya (Pijay) selama dua hari terakhir melakukan penertiban, dengan menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) yang melanggar hukum dan aturan kampanye.
Beberapa APK yang dicopot, karena memuat gambar Singa-Buraq dan Bintang Bulan yang merupakan lambang organisasi separatis yang pernah ada di Aceh.
Ketua Panwaslih Pijay, Fajri M Kasem kepada Serambinews.com, Jumat (8/11/2018) mengatakan, pencopotan APK ini dilakukan karena materi di dalamnya banyak memuat pelanggaran.
Baca: Panwaslih Ungkap Caleg Berstatus PNS
"Beberapa APK yang materinya menyalahi aturan kampanye, yakni pemasangan gambar Buraq -Singa serta bendera Bintang Bulan pada spanduk dan baliho," jelasnya.
Untuk mencegah timbulnya gejolak, pihak Panwaslih pun melakukan koordinasi dengan masing-masing tim sukses para Caleg baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga gampong.
Ia menambahkan, pihaknya juga menurunkan seluruh APK yang dipasang di tempat-tempat publik seperti di meunasah, mesjid, sekolah, serta bangunan pemerintah.(*)