Breaking News

Transfer Dana Otsus Kembali ke Kab/Kota

KEINGINAN Bupati dan Wali Kota, serta DPRK se-Aceh agar jatah 40 persen dana Otonomi Khusus (Otsus) dikelola kembali oleh kabupaten/kota

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Transfer Dana Otsus Kembali ke Kab/Kota
IST
KETUA Baleg DPRA Tgk Abdullah Saleh sedang menyerahkan penjelasan Raqan Himne kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah didampingi Wakil Ketua I DPRA Sulaiman Abda, pada acara sidang sidang paripurna 2 raqan digedung DPRA, Selasa (13/11).

* Diparipurnakan Pukul 02.00 Dini Hari

KEINGINAN Bupati dan Wali Kota, serta DPRK se-Aceh agar jatah 40 persen dana Otonomi Khusus (Otsus) dikelola kembali oleh kabupaten/kota akhirnya terkabulkan.

Seluruh fraksi di DPRA dalam sidang paripurna Rabu (14/11) pukul 02.00 dini hari, menyetujui perubahan ketiga Rancangan Qanun Nomor 2 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Selain Qanun Otsus, dalam sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA tersebut, seluruh Fraksi di DPRA juga menyetujui rancangan Qanun Hymne Aceh menjadi qanun Aceh.

“Dari kedua rancangan qanun yang diparipurnakan itu, Perubahan Qanun Otsus merupakan yang paling alot pembahasannya dan sangat menguras pikiran,” ungkap Plt Ketua DPRA, Sulaiman Abda, di ruang kerjanya, Rabu (14/11).

Sulaiman Abda menceritakan, dalam sidang itu ada tujuh fraksi yang menyampaikan pendapat akhir. Ketujuh fraksi menyatakan setuju kedua qanun disahkan menjadi qanun Aceh. Tapi khusus untuk perubahan ketiga qanun otsus, meski semua fraksi setuju, tapi persetujuan dengan catatan khusus, yang harus diambil kesepakatan kembali dalam rapat Bamus Dewan.

Fraksi Partai Aceh misalnya. Dalam pendapat akhinya yang disampaikan Ketua Fraksi, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyatakan setuju. Tetapi formula pembagian dananya sebesar 40 persen didasari jumlah penduduk, 30 persen luas wilayah, 20 persen Indek Pembangnan Manusia (IPM), dan 10 persen didasari Indek Kemahalan Konstruksi (IKK).

Sedangkan Fraksi NasDem, dimana dalam pendapat akhir yang disampaikan Yunardi Natsir, menyampaikan dua alternatif. Alternatif pertama sama seperti yang disampaikan Fraksi PA, sedangkan alternatif kedua sama seperti usulan sebelumnya, yaitu 50 persen yang didasari jumlah penduduk, 20 persen luas wilayah, 20 persen didasari IPM dan 10 persen didasari IKK.

“Fraksi lainnya juga menyampaikan hal yang hampir serupa. Ada yang setuju seperti Fraksi PA dan ada yang setuju dengan Fraksi NasDem. Tetapi perbedaan usulan itu semuanya bagus. Semuanya menginginkan pembagian dana otsus untuk jatah kabupaten/kota berdasarkan rasa keadilan, proporsional dan profesional. Tujuannya, antara satu daerah dengan daerah lainnya tidak terjadi perbedaan angka yang besar, agar semua daerah mendapat porsi yang hampir sama,” terang Sulaiman Abda.

Selain itu, masih ada satu hal penting lainnya yang disampaikan jubir Fraksi PPP, Zaini Bakri, yakni soal isi Peraturan Gubernur (Pergub) 81, yang mengharuskan pengalokasian anggaran dana otsus harus untuk pembiayaan proyek Rp 500 juta ke atas. Menurutnya, itu perlu ditinjau ulang melalui penambahan pasal dalam perubahan ketiga qanun otsus.

Misalnya untuk hal-hal tertentu, antara lain untuk pembiayaan pelaksanaan syariat Islam, program pendidikan dayah, prasarana rumah ibadah dan pelaksanaan program rumah dhuafa, pemberdayaan ekonomi untuk pengurangan jumlah penduduk kemiskinan dan pengangguran, itu dikecualikan.

“Usulan Fraksi PPP itu direspons dalam rapat Bamus Dewan, dengan maksud karena Aceh merupakan daerah istimewa dalam pendidikan dan daerah khusus, serta pemerintahannya dijalankan berdasarkan syariat Islam,” ujar Sulaiman Abda.

Pemerintah kabupaten/kota, dengan diterimanya kembali transfer dana otsus, diwajibkan untuk mengalokasikan sebesar 5 persen dari yang diterima untuk pembiayaan pelaksanaan program syariat Islam di daerahnya masing-masing.

“Ini wajib dan kita tulis dalam perubahan ketiga Qanun Nomor 2 tahun 2006,” tegas Ketua Komisi III Bidang Keuangan DPRA, Effendi, kepada wartawan dalam konfrensi pers, Rabu (14/11) di Gedung DPRA.

Kecuali itu, bupati dan wali kota, dalam penyusunan usulan program dan kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana otsus, juga harus berkoordisi atau diketahui oleh pihak DPRK. Hal ini dianggap penting agar usulan pokok-pokok pikiran anggota dewan dimasukkan ke dalam program dan kegiatan prioritas tahunan daerahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved