Adu Mulut Berujung Penikaman, Juru Parkir di Ulee Kareng Dilarikan ke RSUZA
Ramli alias Li (54), warga Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jumat (16/11/2018) pagi, ditikam oleh seorang pelaku,
Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ramli alias Li (54), warga Gampong Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Jumat (16/11/2018) pagi, ditikam oleh seorang pelaku, berinisial Ma (41).
Akibat penikaman itu juru parkir yang sehari-hari terlihat bekerja di Jalan T Iskandar, Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh itu, dilarikan ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Ulee Kareng, AKP Mawardi SE MM, mengatakan penikaman itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 09.45 WIB.
Begitu mendapat laporan ada penikaman tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi korban ke rumah sakit dan memintai keterangan para saksi.
Baca: Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Ditikam Hingga Usus Terburai, Berawal dari Saling Ejek
"Tersangka kami tangkap di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, sekitar pukul 15.30 WIB," kata Mawardi kepada Serambinews.com.
Dari pengakuan tersangka, dia dan korban, pagi itu terlibat adu mulut, setelah korban Ramli melontarkan kata-kata 'Apa kamu preman'.
Tersangka merasa ditantang, sehingga terlibat perkelahian.
Ketika pergulatan antara korban dan tersangka, lanjut AKP Mawardi, pelaku Ma melihat rencong terselip di pinggang belakang korban.
Baca: Kapolsek Parongil Ditikam Tersangka Pembunuhan
Sehingga pelaku pun mengambil senjata tajam itu dan menghujamkan tikaman di perut dan dada kiri korban.
"Tersangka langsung kabur, sementara korban dilarikan ke rumah sakit oleh saksi dan warga yang menyaksikan kejadian itu. Nyawa korban masih berhasil diselamatkan, sementara tersangka sudah ditahan di Polsek Ulee Kareng," pungkas Mawardi. (*)
Selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia edisi, Sabtu (17/11/2018).