KPK Limpahkan Berkas Kasus DOKA dan Dermaga Sabang ke PN Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua kasus yang sedang dihadapi Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.

Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua kasus yang sedang dihadapi Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Kedua kasus itu yaitu kasus dugaan suap proyek dari DOKA 2018 dan dugaan menerima gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Selain melimpahkan berkas, KPK juga menyerahkan tiga tersangka yaitu, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, ajudan gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan pihak swasta, T Saiful Bahri.
Khusus bagi Irwandi, selain berstatus sebagai tersangka kasus DOKA 2018 juga berstatus sebagai tersangka kasus dermaga Sabang.
Baca: Setelah OTT Irwandi Yusuf, Besok Pimpinan KPK Kembali Lagi ke Aceh, Ada Apa?
Baca: Curhat Tentang Irwandi yang Terbelit Masalah Hukum, Darwati: Kamu Itu Tetap Pahlawan Bagi Aceh
Baca: “Aceh dan Pak Irwandi Menyadarkan Saya untuk Hijrah”
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada Serambinews.com, Kamis (15/11/2018) mengatakan, saat ini KPK sedang menunggu jadwal persidangan.
Febri juga mengatakan, dalam penyidikan penyidik telah memeriksa sekurangnya 121 saksi dalam dua perkara itu. Ketiga tersangka juga telah diperiksa sekurangnya empat kali dalam kapasitas sebagai tersangka.
Adapun para saksi yang telah diperiksa antara lain, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten II Setda Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan pihak wiraswasta.
“Saat ini masih berjalan proses penyidikan untuk satu orang tersangka yaitu, Izil Azhar yang diduga bersama-sama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi (dalam pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011),” kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, yaitu Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf dan orang kepercayaannya, Izil Azhar alias Ayah Merin pada 8 Oktober lalu.
Irwandi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani yang kini telah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dermaga Sabang. (*)
-
Ini Isi Lengkap Petisi Rakyat Aceh 'Hentikan Kriminalisasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf'
-
Tujuh Bulan Pasca OTT KPK di Aceh, Muncul Petisi Rakyat Aceh Tolak Kriminalisasi Irwandi Yusuf
-
Soal Insiden Dugaan Penganiayaan di Hotel Borobudur, KPK dan Pemprov Papua Saling Lapor
-
Steffy Minta Dikirim Rp 150 Juta Saat Umrah
-
Pemprov Papua Laporkan Balik Penyelidik KPK, Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik