APBG Kerap Molor, Dewan Ultimatum Pemko Banda Aceh
Molornya pengesahan APBG akan berdampak pada terlambatnya pembangunan, pembayaran gaji aparatur, serta kebutuhan dana lainnya di setiap gampong.
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 diharapkan jangan molor lagi, sebagaimana yang sudah terjadi tiga tahun terakhir sejak dana gampong mulai dikucurkan tahun 2015.
Baca: Putri Leonor yang Berusia 13 Tahun, Fasih 4 Bahasa Asing, Pewaris Takhta Kerajaan Spanyol
Sebab, molornya pengesahan APBG akan berdampak pada terlambatnya pembangunan, pembayaran gaji aparatur, serta kebutuhan dana lainnya di setiap gampong.
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi A DPRK Banda Aceh Irwansyah ST kepada Serambinews.com, Minggu (18/11/2018).
Baca: Sering Jualan dan Bertemu Bule di tempat Wisata, Bocah Ini Mampu Menguasai 16 Bahasa
Dia meminta pihak gampong dan Pemko Banda Aceh harus serius agar tidak kembali terulang kejadian serupa.
“Kami mengingatkan kembali kepada pihak gampong dan Pemko untuk belajar dari kesalahan itu,” ujarnya.
Baca: Nekat Menghina Presiden Kenya dengan Rasis, Pria Asal China Dideportasi
Menurutnya, sejumlah hal yang menyebabkan terhambatnya pengesahan itu di antaranya telatnya lahir dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kewenangan gampong, harga satuan barang, honorarium aparatur gampong, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) gampong, yang berguna untuk penyusunan APBG.
Baca: Abu Mudi, Waled Nu, Abu Paya Pasi, dan Sejumlah Nama Masuk Bursa Calon Ketua HUDA 2018-2023
“Untuk itu kami minta Perwal harus bisa diundangkan pada bulan ini, atau paling telat Desember 2018,” pintanya.(*)