Dua Warga Bireuen Diduga Aniaya Polisi di Bekasi
Tim Polres Bireuen, Sabtu (19/11) malam menangkap tiga warga yang diduga pelaku penganiyaan anggota Polsek Bekasi
BIREUEN - Tim Polres Bireuen, Sabtu (19/11) malam menangkap tiga warga yang diduga pelaku penganiyaan anggota Polsek Bekasi, Polres Metro Bekasi, Jawa Barat yang terjadi 1 November 2018. Dari tiga tersangka, dua di antaranya adalah adik abang asal Bireuen, yaitu Reza Fernanda (18) dan Raja Munanda (38). Sedangkan seorang lainnya adalah teman mereka, yaitu Sanjaya Saputra (28) asal Jakarta Timur.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH dalam jumpa pers, Minggu (20/11) mengatakan, penangkapan tersangka berawal diterimanya informasi dari Polres Bekasi tentang tindak pidana pemukulan terhadap anggota Polsek Bekasi atas nama Ipda Kabul Priono SKom, Bripka Muhammad Solihin, dan Bripda Arief Prabowo saat mereka melakukan penggerebekan toko obat milik Raja Munanda di Bekasi.
Menurut polisi, pelaku penganiyaan adalah Raja Munanda bersama adiknya, Reza Fernanda dan tiga tersangka lainnya. Kelima tersangka melakukan penganiyaan dengan cara menendang, memukul, dan melempar batu ke arah anggota Polsek Bekasi yang hendak melakukan penggerebekan di tempat usaha jualan obat milik Raja Munanda.
Menurut informasi, polisi berusaha menggerebek karena ada laporan penjualan obat terlarang. Namun sejauh mana kebenaran informasi itu belum mendapatkan konfirmasi dari Raja Munanda.
Akibat perbuatan tersangka, Ipda Kabul mengalami luka di bibir atas, memar pada mata sebelah kanan/kening dan luka robek pada kepala bagian belakang sebelah kiri.
Sedangkan Bripka Muhammad Solihin mengalami luka robek pada bagian muka, luka robek pada bagian batang hidung, dan mengeluarkan darah. Bripda Arief Prabowo luka robek pada telapak tangan dan jari manis sebelah kanan dan luka bengkak pada jari manis sebelah kiri.
Setelah dugaan penganiayaan tersebut, kelima tersangka melarikan diri dan Polres Bekasi memasukkan para tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). “Selanjutnya Polres Bekasi berkoordinasi dengan Polres Bireuen dan melakukan pencarian ke rumah orang tua mereka di Bireuen,” ujar Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan.
Menurut AKBP Gugun, tiga tersangka, yaitu Reza Fernanda, Raja Munanda, dan Sanjaya Saputra alias Agung ditangkap saat minum kopi di kawasan Cot Batee. Agung tercatat sebagai warga Jalan Karya Bakti IV Nomor 14, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit Kota, Jakarta Timur.
Kapolres Bireuen menyebutkan, tersangka Reza Fernanda alias Reza masih berstatus mahasiswa dan sehari-hari membantu abangnya berjualan obat di Bekasi. Reza dan Raja Munanda tercatat sebagai warga Cot Batee, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen.
Setelah kejadian tersebut, Reza melarikan diri ke rumah saudaranya di Kelurahan Tambun, Bekasi dan bersembunyi selama 10 hari di sana. Selanjutnya, pada 12 November Reza pulang ke rumah orangtuanya di Bireuen.
Sedangkan abangnya, Raja Munanda bersama temannya, Sanjaya Saputra alias Agung melarikan diri ke Solo dan sempat bersembunyi di rumah kontrakan tersangka lainnya atas nama Michel Subitmel selama 10 hari. Kemudian, pada 13 November Raja Munanda dan Agung ke Aceh melalui jalur darat dan setelah lima hari perjalanan mereka tiba di Bireuen.
Ketiga tersangka--Raja Munanda, Reza, dan Agung--setelah dimintai keterangan di Polres Bireuen, diterbangkan ke Jakarta, Selasa (20/11) siang karena lokasi kejadian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.
“Proses penyelidikan selanjutnya dilakukan di Bekasi, kita bertugas mencari, menangkap, dan mengantar ke Jakarta,” ujar Gugun Hardi Gunawan.(yus)