Pemilik Akun Timphan Aceh Mengaku tak Ada Niat Cemarkan Nama Darwati
Seperti diketahui, terdakwa Muhammad Jumara harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Darwati
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemilik Akun Timphan Aceh, Muhammad Jumara mengaku dirinya tidak ada niat sama sekali memfitnah dan mencemarkan nama baik istri gubernur Aceh nonaktif, Darwati A Gani melalui facebooknya dengan mengupload foto Darwati bersama germo prostitusi online.
“Terdakwa hanya melampiaskan kemarahannya saja kepada Toke Lonte dan mempertanyakan akan kepastian isu yang beredar di kalangan publik tentang kontek yang terdakwa upload,” kata Kuasa Hukum Jumara, M Zubir membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (22/11/2018).
Baca: Pemilik Akun Timphan Aceh Dituntut 10 Bulan Penjara, Cemarkan Nama Baik Darwati
Seperti diketahui, terdakwa Muhammad Jumara harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Darwati.
Istri Irwandi Yusuf itu merasa namanya dicemarkan melalui postingan facebook Timphan Aceh karena mengait-ngaitkan dengan seorang pria berinisial MRS, germo prostitusi online yang kini telah dihukum tiga tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh menuntut terdakwa selama sepuluh bulan penjara, denda Rp 25 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 54 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: VIDEO - Darwati Diperiksa Pengadilan Banda Aceh, Pemilik Akun Timphan Aceh Minta Maaf
Tetapi dalam nota pembelaan, terdakwa Muhammad Jumara menyampaikan bahwa dirinya tidak ada niat mencemarkan nama baik Darwati.
Disisi lain, antara Darwati dan terdakwa juga sudah saling memaafkan. Karena itu, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa dan merehabilitasi namanya. (*)