Oknum Polisi Bireuen Ditangkap
Seorang oknum polisi berinisial M yang bertugas di Polres Bireuen, ditangkap oleh tim Satuan Narkoba
* Edarkan Sabu-Sabu
BIREUEN - Seorang oknum polisi berinisial M yang bertugas di Polres Bireuen, ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres setempat, Kamis (29/11).
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK didampingi Kasat Narkoba, Ipda M Nazir SH MH dalam jumpa pers di Mapolres kemarin siang menyebutkan, tersangka oknum polisi berpangkat brigadir itu, ditangkap ketika mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Keude Matang Geulumpangdua, Peusangan, Bireuen.
Saat ditangkap, ungkap Gugun Hardi Gunawan, tersangka masih berpakaian lengkap Polri. Bersama oknum polisi yang bertugas di Satuan Shabara Polres Bireuen itu, juga diamankan sabu-sabu seberat 100 gram. “Oknum polisi berinisial Brigadir M itu ditangkap atas pengembangan tersangka lainnya. Di mana Ar sudah lebih dulu diciduk,” terang Kapolres.
Sebelumnya, Kapolres mengungkapkan, dalam dua pekan ini Satuan Narkoba Polres Bireuen, berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di beberapa lokasi terpisah. Salah satu tersangkanya oknum polisi tersebut.
Tiga tersangka lainnya yang ditangkap di lokasi terpisah yaitu tersangka M bin M. Bersamanya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 88 gram. Kemudian, diamankan tersangka lain M bin S dengan barang bukti sabu seberat 250 gram. Terakhir, tersangka ketiga yang ditangkap pada Kamis (29/11) yaitu tersangka AR dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25 gram.
“Dari hasil pengembangan terhadap pengedar sabu-sabu tersangka AR, kami berhasil menangkap oknum polisi berinisial M. Bersama oknum berpangkat brigadir itu kami amankan sabu-sabu seberat 100 gram,” sebutnya.
Ditambahkan Kapolres, dari empat tersangka pengedar sabu-sabu yang kini telah diamankan dalam Sel Mapolres Bireuen, pihaknya mengamankan sebanyak 463 gram sabu-sabu. Jika dikalkulasikan, satu gram sabu bisa merusak 8 orang, 463 gram sabu akan merusak sebanyak 3.704 jiwa. Dua minggu ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 3.704 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Pada kesempatan itu, Kapolres Bireuen menegaskan, oknum polisi berinisial M berpangkat brigadir tersebut, terancam pasal 114 juncto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman paling lama seumur hidup, sementara paling rendah 6 tahun penjara. “Tersangka juga bisa diancam pecat dari anggota Polri,” ungkapnya.
Lebih lanjut Gugun mengaku, Brigadir M dengan jumlah barang bukti yang ada yaitu mencapai 100 gram dijerat sebagai pengedar. Setelah ada putusan Pengadilan akan dilakukan kode etik kepolisian dan tersangka terancam dipecat. “Kami tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran narkoba. Siapan pun dia kita tindak, apalagi anggota Polri tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(c38)