Artis Baby Jovanca Divonis Empat Bulan Penjara Karena Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam putusannya, majelis hakim memberikan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Artis Baby Jovanca menjalani sidang vonis kasus Pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Sudani menyatakan bahwa Baby Jovanca terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik.
Dalam putusannya, majelis hakim memberikan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan.
Alhasil, artis yang berperan sebagai Ade di Sitkom OK-Jek tersebut pun tak ditahan.
"Dengan ini mengadili terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP," kata Hakim Ni Made Sudani di ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/12/2018).
Baca: Daftar Khatib Jumat 7 Desember 2018 di 53 Masjid di Banda Aceh, Dr Badru Miunir di Masjid Raya
Baca: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ke Aceh, Ini Agendanya hingga Nanti Malam
Baca: Ini 9 Makanan Terbaik untuk Bantu Kinerja Hati Sang Penetralisir Racun Dalam Tubuh
Hakim menjelaskan, antara korban dan terdakwa awalnya saling berteman, namun karena emosi Baby Jovanca memaki korban hingga berujung laporan pidana.
Menanggapi putusan itu, Baby Jovanca mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Akan pikir-pikir dulu yang mulia," kata Baby Jovanca kepada majelis hakim.
Sedangkan saat ditemui seusai persidangan, Baby Jovanca enggan memberi komentar.

Ia terlihat berbincang dengan kuasa hukum dan dua wanita yang turut hadir di persidangan.
-
VIDEO - Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook ke Jaksa
-
Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kader Partai Demokrat ke Jaksa
-
Pemprov Papua Laporkan Balik Penyelidik KPK, Dituduh Lakukan Pencemaran Nama Baik
-
Della Perez Dikaitkan dengan Prostitusi Online, Keluarga Julia Perez Malu
-
Mifa Hormati Proses Hukum