VIDEO - 80 Hektare Lahan Bendungan Keureutoe Belum Dibayar, Pemblokiran Dana Bukan oleh Jaksa
Menurut data, masih ada 80 hektare lagi lahan yang belum dibayar kepada pemiliknya.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Empat tahun sejak dilakukan peletakan batu pertama oleh Presiden Jokowi, pembebasan lahan bendungan Keureutoe, di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, ternyata belum semuanya tuntas.
Informasi ini terungkap dalam pertemuan silaturrahmi antara rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam bersama karyawan Aceh Media Grafika, yang dipimpin pemimpin umum Serambi Indonesia Sjamsul Kahar.
Menurut data, masih ada 80 hektare lagi lahan yang belum dibayar kepada pemiliknya.
Kondisi ini dikarenakan dananya diblokir oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kabupaten setempat, dengan alasan lahan tersebut masih ada masalah.
Baca: VIDEO - BKSDA Aceh Terima Kulit Harimau Sumatera Hasil Perburuan Kawasan Gunung Lauser
Baca: Senator Aceh Sampaikan Selamat kepada Malik Mahmud Sebagai Wali Nanggroe X, Akan Diundang ke DPD
Baca: Ustadz Abdul Somad Ceramah Peringatan Tsunami di Aceh, Lalu ke Gorontalo, Malam Tahun Baru di Langsa
Informasi ini disampaikan karena sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemblokiran dana dilakukan jaksa.
Irdam sendiri dilantik 12 Oktober lalu menjadi Kajati Aceh. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.