Lima Caleg Aceh DPRK Timur Mangkir pada Sidang Pendahuluan Panwaslih
Dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum, di situ ada proses pembuktian proses- proses para pihak.
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lima caleg DPRK Aceh Timur yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan melanggar admnistratif pemilu mangkir alias tidak hadir dalam sidang pendahuluan di Panwaslih Aceh, Jumat (4/1/2019).
Sidang ajudikasi pendahuluan itu hanya dihadiri para pelapor dari Panwaslih Aceh Timur.
Baca: 8 Pesawat Terhebat Pernah Diciptakan Rusia Sejak Era Uni Soviet, Ilya Muromets Pesawat Pertama Dunia
Baca: Demi Kebutuhan Informasi Warga, Praktisi IT Aceh Minta Portal Web Pemerintah Lebih Informatif
Sidang dipimpin Komisioner Panwaslih Marini dengan anggota sidang Faizah (Ketua Panwaslih Aceh), Nyak Arief Fadhillah Syah, Zuraida Alwi, dan Fahrul Rizha Yusuf yang masing-masing merupakan komisioner Panwaslih Aceh.
Komisioner Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf mengatakan pihaknya telah mengirim undangan panggilan kepada para pihak, termasuk kelima caleg tersebut.
"Tapi kita lihat memang tidak hadir sampai proses persidangan kita tutup. Kita sudah menggelar sidang tadi sesuai dengan jadwal," katanya.
Dia mengatakan, sidang-sidang yang akan dilaksanakan selanjutnya juga terbuka untuk umum. Bagi para pihak, terutama kelima terlapor agar kooperatif menghadiri sidang.
"Dalam proses persidangan yang terbuka untuk umum, di situ ada proses pembuktian proses- proses para pihak," katanya.
Baca: VIDEO - Detik-detik Truk Kontainer Hantam Sejumlah Pengendara Motor, 4 Orang Dikabarkan Tewas
Baca: Malaysia Terapkan Larangan Merokok di Restoran dan Kedai Makan, Jika Kedapatan Didenda Rp 34,5 Juta
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tersebut terkait adanya laporan pelanggaran administratif pemilu yang dilapor oleh Panwaslih Aceh Timur kepada Panwaslih Aceh pada Rabu (2/1/2018).
Panwaslih Aceh Timur menemukan ada lima caleg DPRK Aceh Timur yang melanggar administratif pemilu karena ditengarai masih menjabat sebagai anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Aceh Timur dan menerima honorarium hingga September 2018 yang bersumber dari APBK setempat.(*)