Terus Beroperasi Tanpa Izin, DPRK Abdya Desak Menteri Agraria Bersikap Soal Perpanjangan HGU PT CA

Ironisnya, kendati belum ada izin HGU, PT CA tetap beroperasi seperti biasa selama setahun terakhir.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOTO KIRIMAN WARGA
Berbagai komponen masyarakat dari Kabupaten Abdya berfoto bersama di depan Istana Negara setelah beraudensi dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta pada April 2018 lalu. Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan aspirasi tentang penolakan perpanjangan izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CA di Babahrot. 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Ketua DPRK Abdya Zaman Akli mendesak Kementerian ATR/Kepala BPN RI segera mengeluarkan putusan tegas menolak usulan perpanjangan izin HGU PT CA di kawasan Desa Cot Seumantok dan Alue Jeureujak, Kecamatan Babahrot.

Desakan tersebut disuarakan mengingat PT CA terus beroperasi tanpa izin selama setahun terakhir, setelah izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu.

Baca: Oknum Polwan Dipecat Mengaku Video Porno Durasi 11 Menit Miliknya, Selingkuh dengan 2 Perwira Polisi

Baca: Tiga Hari Disisir, Pencarian Keuchik Blang Makmur Dihentikan, Beredar Isu Dibawa Makhluk Halus

“Harus ada kejelasan, jangan diulur-ulur. Menteri Agraria harus bersikap, menolak atau ada keputusan lain atas usulan perpanjangan izin HGU yang diajukan manajemen perusahaan tersebut,” kata Ketua DPRK ABdya, Zaman Akli SSos menjawab Serambinews.com, Jumat (4/1/2019).

Menurutnya DPRK Abdya tetap konsisten menolak usulan perpanjangan izin HGU seluas 4.847 ha yang diusulkan manajemen PT CA.

Pemkab, masyarakat petani, unsur ulama juga menolak usulan perpanjangan HGU untuk lahan seluas 4.847 ha dari total lahan sebelumnya 7.516 ha.

Baca: Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Polisi Amankan Dua Orang yang Diduga Ikut Viralkan

Baca: Curah Hujan Minim, 4.843 Ha Lahan Persawahan dari Lima Kecamatan di Pidie Ini Terancam Kekeringan

Seperti diketahui suara bulat menolak perpanjangan HGU PT CA dikarenakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Selain itu perusahaan tersebut juga menelantarkan sebagian besar lahan HGU sehingga menjadi kawasan sarang babi hutan yang sangat merugikan petani.

Untuk mengagalkan perpanjangan izin HGU PT CA, sejumlah perwakilan masyarakat, termasuk unsur ulama, petani serta Pemkab dan DPRK Abdya menyambangi pemerintah pusat di Jakarta pada April 2018 lalu.

Delegasi dari Abdya dipimpin Bupati Akmal Ibrahim, termasuk Ketua DPRK Zaman Akli.

Mereka beraudensi ke Kementerian ATR/Kepala BPN RI dan Ketua Komisi III DPR-RI di Gedung DPR RI, bertemu dengan Tim Reforma Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta.

Audensi juga telah dilakukan dengan Wakil Ketua DPR RI dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Gedung Manggala DPR RI.

Baca: OPPO R17 Pro Dibanderol 9,99 Juta, Seperti Apa Kehebatannya?

Dalam audensi tersebut dipaparkan kondisi ril di lapangan PT CA lengkap bukti pendukung.

Merespons tuntutan tersebut, Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya dan menggelar rapat kerja untuk menyerap aspirasi di Aula Masjid Kompleks Perkantoran Abdya di Blangpidie, 7 Juni 2018, lalu.

Selain itu tim juga telah menggelar RDP (rapat dengar pendapat) di Ruang Rapat 2B Gedung B DPD RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 6 Senayan Jakarta Pusat, 12 September 2018 lalu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved