Berkas Korban Penculikan Terlibat Narkoba Rampung
Penyidik Polres Aceh Utara mulai merampungkan kasus korban penculikan Zulkhairi (32) warga Desa Geulumpang VII
LHOKSUKON – Penyidik Polres Aceh Utara mulai merampungkan kasus korban penculikan Zulkhairi (32) warga Desa Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba. Sementara tiga tersangka penculikan yang juga terlibat narkoba mulai dirampungkan penyidik.
Ketiga tersangka tercatat Bus (21) dan Syam (36). Keduanya warga asal Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Kemudian BSM alias Romi (37) warga Desa Bate, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat gabungan Polres Aceh Utara bersama Polsek Langkahan pada 17 Desember 2018, berhasil meringkus tiga pria yang terlibat dalam kasus penculikan terhadap Zulkhairi di dua lokasi terpisah, yakni di Langkahan dan Meurah Mulia. Kasus penculikan itu dilaporkan istri Zulkhairi, Nurhayati pada 13 Desember 2018.
“Saksi untuk kasus korban penculikan terlibat narkoba sudah memadai. Penyidik sudah memeriksa saksi yang terdiri tiga pelaku penculikan terhadap korban, dan istri korban yang melaporkan kasus tersebut kepada polisi,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba, AKP Ildani Ilyas kepada Serambi, Sabtu (5/1).
Kasat Narkoba mengakui, menyusul keterangan saksi sudah cukup, maka penyidik mulai merampungkan berkas. Apalagi, hasil uji terhadap sabu milik tersangka dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Medan sudah diperoleh penyidik. “Sedangkan untuk tiga tersangka penculikan, pemberkasan mereka ditangani reskrim,” kata AKP Ildani Ilyas.
Ditambahkan, penyidik juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejari Aceh Utara beberapa hari lalu, setelah penetapan tersangka. “Untuk penahanan akan diperpanjang lagi jika tahap pertama sudah berakhir,” demikian Kasat Narkoba.(jaf)