Sabtu, 6 Juni 2026

559 Tenaga Kontrak Setda Aceh Dirumahkan

Sebanyak 559 tenaga kontrak Kantor Gubernur atau di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh telah dirumahkan

Tayang:
Editor: bakri
IST
RAHMAD RADEN, Karo Humas dan Prokotol Setda Aceh 

* SK belum Diperpanjang

BANDA ACEH – Sebanyak 559 tenaga kontrak Kantor Gubernur atau di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh telah dirumahkan untuk sementara waktu. Para pegawai kontrak tersebut diberhentikan menyusul berakhirnya masa kontrak mereka sejak 31 Desember 2018 dan belum adanya kontrak baru untuk tahun ini.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Rahmat Raden yang dikonfirmasi Serambi, Senin (7/1) membenarkan hal tersebut. Rahmat juga mengirim rincian tenaga kontrak Setda Aceh yang telah diberhentikan sementara waktu. Totalnya mencapai 559 orang dari sembilan biro atau bagian yang ada di Kantor Gubernur Aceh.

Adapun tenaga kontrak Kantor Gubernur Aceh yang dirumahkan sementara di setiap biro, antara lain Biro PBJ 30 orang, Biro Adm Pembangunan 13 orang, Biro Hukum 12 orang, Biro Kesra 14 orang, Biro Ekonomi 4 orang, Biro Tapem 15 orang, Biro Humas 47 orang, Biro Organisasi 5 orang, dan Biro Umum 419 orang. Data tersebut, kata Rahmat sesuai dengan daftar hadir elektronik Desember 2018.

“Ini kita cerita khusus di Sekretariat Daerah (Setda) Aceh ya, tidak untuk Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang lain. Jumlahnya itu yang tercatat di biro organisasi ada 559 orang,” kata Rahmat yang diwawancarai di Banda Aceh, kemarin.

Dia mengatakan, alasan pertama para tenaga kontrak ini dirumahkan karena kontrak kerja mereka telah berakhir, terhitung 31 Desember 2018. Untuk saat ini, belum ada kontrak baru bagi lima ratusan tenaga kontrak yang selama ini telah mengabdi tersebut.

“Mereka kontraknya terhitung sampai tanggal 31 Desmeber 2018. Artinya sekarang sudah masuk 2019, kontraknya berakhir semua. Belum adanya perpanjangan kontrak, maka mereka dirumahkan semua,” kata Rahmat.

Mulai Senin kemarin, para tenaga kontrak di Kantor Gubernur Aceh sudah tidak masuk bekerja. Menurutnya, memang tidak ada lagi aturan yang mengharuskan mereka bekerja lantaran kontrak kerja telah berakhir. “Karena kalau dipaksakan masuk kantor semua (bekerja), nanti nggak tahu bayarnya pakek apa, dasar pembayarannya tidak ada,” ungkap Rahmat.

Selain karena kontrak mereka telah berakhir, Pemerintah Aceh ingin memaksimalkan fungsi dan tugas aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Setda Aceh. Karena selama ini, katanya, ada tugas ASN yang dikerjakan oleh tenaga kontrak. “Kita ingin berdayakan kembali ASN sesuai dengan tugas dan fungsinya. Selain itu juga ada penataan kembali tugas-tugas ASN sesuai dengan Pergub Nomor 58 Tahun 2018. Kita akan menertibkan itu kembali,” kata Rahmat.

Selanjutnya, kata Rahmat, tahun 2018 Pemerintah Pusat juga sudah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai dengan Perjanjian Kerja. “Itu kita sedang tunggu arahannya lebih lanjut seperti apa, mungkin akan ada turunannya lagi dari Kemenpan RB, kita tuggu tindak lanjut itu,” katanya.

Akan dipanggil lagi
Rahmat mengaku, jika semua pegawai kontrak di Kantor Gubernur Aceh dirumahkan selamanya, maka aktivitas kantor akan macet, banyak pekerjaan akan terbengkalai. Menurut Rahmat, ada beberapa tenaga kontrak yang sangat dibutuhkan di bagiannya masing-masing.

“Nah bagi tenaga-tenaga kontrak yang dibutuhkan ini, per tahap mungkin mulai minggu depan akan kita panggil kembali. Karena kalau mereka tidak kita panggil kembali, pasti kantor akan macet. Yang dianggap masih produktif, yang masih sangat dibutuhkan itu akan dipanggil kembali,” demikian Rahmat Raden. (dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved