164 Jamaah Calon Haji Mulai Buat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa
Jika JCH datang sesuai jadwal urutannya, maka proses pembuatan paspor ini akan tuntas 4 atau 5 hari kerja
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 164 orang Calon Jamaah Haji asal (JCH) Kota Langsa, sejak Rabu (9/1/2019) mulai melakukan pengurusan pembuatan paspor haji.
Proses pembuatan paspor haji di Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Langsa ini, diperkirakan tuntas 4 hingga 5 hari kerja.
Baca: FOTO-FOTO: Wanita Ini Beratnya 250 Kg, Perlihatkan Foto 10 Tahun Lalu, Mengaku Cuma Makan Ini
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar, melalui Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, Denni Jumanson N, kepada Serambinews.com, mengatakan, berkas nama-nama 164 JCH ini dikirimkan oleh pihak Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Langsa.
Selanjutnya, barulah dipanggil 40 orang setiap harinya untuk proses pembuatan paspor haji.
Jika JCH datang sesuai jadwal urutannya, maka proses pembuatan paspor ini akan tuntas 4 atau 5 hari kerja.
Baca: Perwira Polda Diperiksa, Diduga Sering Bawa Wanita Bukan Istri ke Dalam Rumahnya
Pembuatan paspor haji bagi JCH ini menggunakan jalur pelayanan khusus, dan nantinya setelah proses perekaman paspor haji ini selesai, paspor ke 164 JCH itu diserahkan kepada pihak Kemenag Langsa.
Selanjutnya, pihak Kemenag Langsa yang akan membagikan langsung paspor haji dimaksud kepada 164 JCH yang bersangkutan. (*)