Penyimpan Senpi Dituntut 30 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut Alir Ridha alias Reza (22) warga Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur
* Kasus Pemberondongan Rumah Warga
LHOKSUKON – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut Alir Ridha alias Reza (22) warga Desa Cot Keh, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dituntut 30 bulan penjara atas kasus pemberondongan dan menyimpan senjata api (senpi) jenis AK-56.
Tuntutan itu dibacakan JPU Fahmi Jalil SH dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (8/1) sore.
Diberitakan sebelumnya, rumah milik Ahmad Budiman pada 13 April 2018, sekira pukul 06.00 WIB diberondong dua pria dengan senpi jenis laras panjang. Kedua pelaku mengenderai sepeda motor jenis matic.
Polisi menemukan empat selongsong peluru dan tiga proyektif rusak di rumah tersebut. Pada 19 Juli 2018, polisi berhasil mengungkap pelaku. Aparat menangkap Maksalmina, warga Kecamatan Samudera dan Reza yang terlibat dalam kasus pemberondongan kasus itu.
Materi tuntutan yang disampaikan JPU secara tertulis antara lain menyebutkan terkait peran Reza dalam kasus tersebut. Reza pernah menyimpan senjata api jenis AK-56 yang diserahkan Johansyah, warga Aceh Timur. Terakhir, Johansyah tewas dalam kasus kepemilikan senjata api dan kriminalitas lainnya.
Kemudian, senpi itu diserahkan Reza kepada Maksalmina. Setelah itu, Maksalmina juga mengajak Reza saat memberondongan rumah Ahmad Budiman. Namun, saat itu Reza berperan memboncengi Maksalmina dari Geudong ke Lhoksukon. Begitu juga ketika pulang setelah memberondong rumah tersebut.
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, juncto Pasal 56 KUPidana. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim supaya menghukum penjara 30 bulan penjara, dikurangi dengan masa kurungan sebelumnya. Jaksa juga meminta empat butir selongsong dan tiga pecahan proyektif dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang tersebut dipimpin T Latiful didampingi dua hakim anggota Abdul Wahab SH, dan Maimun SH. Usai mendengar materi tuntutan itu, hakim menanyakan kepada terdakwa yang didampingi pengacaranya Taufik SH, apakah mengajukan pembelaan secara lisan atau lisan. Saat itu, Taufik meminta waktu sepekan kepada majelis hakim untuk menyusun materi pembelaan. Lalu, hakim menunda sidang tersebut hingga Selasa (15/1) mendatang.
Pengacara terdakwa, Taufik SH menyebutkan, tuntutan jaksa terhadap kliennya terlalu berat. Padahal, terdakwa hanya menyimpan senjata api dan memboncengi temannya ketika terjadi pemberondongan tersebut. Karena itu, dirinya akan mengajukan pembelaan secara lisan dalam sidang yang akan datang.
“Bukan terdakwa yang mengambil senpi, tapi Johansyah yang menitipkan kepada klien kami. Setelah disimpan satu malam, kemudian diserahkan kepada Maksalmina,” ujar Taufik.(jaf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/milyardin-memegang-senjata-api-jenis-ak-56_20180424_102553.jpg)