Geger Video Hubungan Intim Ayah dan Anak Kandung, Pelaku Diusir Warga, Ini Bahaya Hubungan Sedarah

Polisi masih menyelidiki kasus hubungan sedarah seorang ayah dan anak kandungnya di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Editor: Faisal Zamzami
Thinkstock/AndreyPopov
Ilustrasi pornografi (Thinkstock/AndreyPopov) 

SERAMBINEWS.COM, KALIANDA - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan inses (hubungan sedarah) seorang ayah dan anak kandungnya di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, polisi tengah mendalami penyelidikan terkait penyebaran konten video porno hubungan badan yang tersebar di grup WhatsApp.

“Masih kita lakukan penyelidikan. Mendalami untuk UU ITE terkait penyebaran video porno tersebut. Dan, juga terkait kegiatan proses perzinaannya,” kata Syarhan kepada Tribunlampung.co.id, Jumat, 11 Januari 2019.

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberi laporan ke polisi.

Sementara para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desa.

“Karena dari pihak keluarga (istri) tidak melakukan pelaporan/tuntutan. Sementara tokoh masyarakat desa setempat meminta pelaku tidak lagi berada di desa mereka,” terang mantan Kapolres Pesawaran ini.

Kasus dugaan hubungan inses (sedarah) antara M (53) dan PR (18), anak kandungnya, terjadi di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Tak pelak, kasus ini membuat geger.

Warga langsung mengamankan M dan diserahkan ke Polsek Kalianda, Minggu, 6 Januari 2019.

Hubungan tidak layak ini diketahui setelah video hubungan badan keduanya tersebar melalui WhatsApp.

Apa Itu Hubungan Inses?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), inses adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara kandung yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.

Sementara menurut Wikipedia, hubungan sumbang (inses, Inggris: incest) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri.

Pengertian istilah ini lebih bersifat sosio antropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis.

Hubungan sumbang diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved