Pedagang Kios di Pidie Ditangkap Saat Layani Pembeli, Polisi Temukan Ganja 57 Gram
Ari Maulana Nyak Cut (41) warga Gampong Lameu Raya, Kecamatan Sakti, Pidie, Senin (14/1/2019), sekitar 19.30 WIB, diringkus Sat Narkoba Polres Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar |Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Ari Maulana Nyak Cut (41) warga Gampong Lameu Raya, Kecamatan Sakti, Pidie, Senin (14/1/2019), sekitar 19.30 WIB, diringkus Sat Narkoba Polres Pidie.
Penangkapan tersangka setelah terhendus, bahwa Nyak Cut kerap transaksi narkoba di kiosnya.
Saat ditangkap polisi, Nyak Cut sedang sibuk melayani pembeli.
"Kami menemukan dua bungkus ganja yang beratnya 57 gram," kata Kasat Narkoba Polres Pidie," Iptu Yusra Aprilla, kepada Serambinews.com, Selasa (15/01/2019).
Ia menjelaskan, penangkapan Nyak Cut berawal dari laporan masyarakat, bahwa Nyak Cut sering melakukan transaksi di kiosnya.
Baca: Polisi Tangkap Petani di Desa Agusen Gayo Lues, Temukan 2 Kg Ganja Kering di Rumahnya
Baca: Penampakan Kebun Ganja Senilai Rp19 Milliar di Perut Bumi, Terbesar yang Pernah Ada
Baca: Thailand Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara Legalkan Ganja untuk Kepentingan Medis
Polisi langsung bergerak menuju kios di Gampong Lameu, Kecamatan Sakti.
Hamba hukum pun melakukan penggeledahan di kios Nyak Cut yang menemukan dua bungkus ganja yang dibalut dengan koran.
"Ganja disembunyikan di belakang kios, kini pemilik kios dan barang bukti (BB) telah digelandang ke sel Polres Pidie," pungkasnya. (*)