Mahendradatta Sebut Kasus yang Dituduhkan pada Kliennya Abu Bakar Ba'asyir Tak Pernah Terbukti
Mahendaradatta mengungkapkan Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah terbukti di pengadilan bahwa terlibat teror bom di Indonesia.
SERAMBINEWS.COM - Kuasa hukum terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, menyebutkan bahwa setiap kasus yang dituduhkan ke kliennya tidak pernah terbukti.
Hal itu disampaikan Mahendradatta melalui akun Twitternya, @mahendradatta, pada Kamis (24/1/2019).
Mahendaradatta mengungkapkan Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah terbukti di pengadilan bahwa terlibat teror bom di Indonesia.
Selain tidak pernah terbukti, Mahendradatta menyatakan Abu Bakar Ba'asyir menjalani semua upaya hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Baca: Suhu Terpanas di Australia Capai 49,5 Derajat Celcius, Ban Meleleh Hingga Kematian Massal Hewan
Baca: Dijanjikan Pekerjaan di Asia, 20.000 Wanita dan Anak-anak Jadi Korban Perdagangan Manusia
Mahedradatta turut menyampaikan apabila Abu Bakar Ba'asyir tidak mengakui hukum Indonesia, pastilah tidak bersedia menjalani hukuman.
"Ustadz Abubakar Baasyir tdk pernah terbukti di Pengadilan terlibat semua Teror Bom di Tanah Air,walau sdh dicoba dikait2kan.
Beliaupun selalu mengikuti semua upaya hukum yg pastinya berdasarkan Pancasila dan UUD45.
Kalau tidak mengakui hukum yg berlaku,pasti tidak mau melakukannya," cuit Mahendradatta.

Baca: Galaxy S10 Tawarkan Tiga Varian Berbeda, Ini Bocoran Harga Tiap Versinya
Baca: Abu Bakar Baasyir Mengaku Belum Pernah Disodorkan Ikrar Kesetiaan kepada Pancasila
Lebih lanjut, Mahendradatta menjelaskan beberapa kasus yang dikaitkan oleh Abu Bakar Ba'asyir.
Kasus pertama yang tidak terbukti adalah tudingan Bom Bali tahun 2002 lalu.
Kasus kedua yakni, tuduhan pengeboman Hotel JW Marriot tahun 2003, Abu Bakar Ba'asyir tidak terbukti bersalah dan dilakukan peninjauan kembali (PK) untuk bebas.
Kasus ketiga ialah Abu Bakar Ba'asyir disebut mendanai latihan di Aceh sebab menyumbang dana sebesar Rp 50 juta.
Mahedradatta menyarankan untuk tidak asal berbicara, namun harus melihat keputusan pengadilan.
"Ks yg pertama, beliau dituding macam2 Teror termasuk Bom Bali gak taunya yg terbukti adl urusan KTP.
Ks kedua dituduh Bom Marriot tapi tidak terbukti dan PK Bebas.