Tanggapi Vonis 1,5 Tahun Penjara Ahmad Dhani, Fadli Zon Sebut sebagai Lonceng Kematian Demokrasi
Fadli Zon melalui kicauannya itu menyebutkan bahwa vonis dan penahanan Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia.
SERAMBINEWS.COM - Wakil DPR RI Fadli Zon memberikan tanggapan atas vonis 1,5 tahun penjara pada Ahmad Dhani.
Hal tersebut tampak dari unggahan Fadli Zon di akun Twitter @fadlizon, Senin (28/1/20190.
Fadli Zon melalui kicauannya itu menyebutkan bahwa vonis dan penahanan Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia.
Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa itu adalah bukti dari rezim yang semakin otoriter.
Baca: Hotman Paris Dapat Penolakan, Dua Wanita Menghindar saat Hendak Disentuh dan Diciumnya
Baca: Polisi Temukan Ganja di Pegunungan Tangse Pidie, Tiga Pemilik Lahan Jadi Buronan
Tak hanya itu, Fadli Zon juga menilai bahwa rezim juga makin menindas hak berpendapat masyarakat.
"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia.
Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi.
#SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon.
Sementara itu, di Twitter, ada dua tagar yang ditujukan untuk kasus yang menimpa Ahmad Dhani ini.
Bahkan tagar #AhmadDhaniKorbanRezim mendudukin peringkat satu trending Indonesia pada Senin (28/1/2019) pukul 22.30 WIB.
Menyusul di peringkat empat, tagar #SaveAhmadDhani juga ramai digaungkan.

Baca: 14 Berita Kesehatan yang Ternyata Hoaks, dari Lele Pemicu Kanker Hingga Kerupuk Mengandung Plastik
Baca: 5 Fakta Eka Tjipta Pendiri Sinar Mas Group, Imigran Lulusan SD dengan yang Bisnis Menggurita
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.
"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).