Breaking News

Kasus Wanita Minta Cerai Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir di Aceh Utara, Ini Sebabnya

Hal ini disebabkan karena faktor ekonomi, keterlibatan pihak ketiga (perselingkuhan) dan narkoba.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
cdn.klimg.com
Ilustrasi 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus perceraian yang terjadi ditangani Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara dalam tiga tahun terakhir lebih banyak cerai gugat (permohonan istri) dibandingkan dengan cerai talak (permohonan suami).

Hal ini disebabkan karena faktor ekonomi, keterlibatan pihak ketiga (perselingkuhan) dan narkoba.

Data yang diperoleh Serambi dari Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon pada Rabu (30/1/2019) pada tahun 2016 jumlah kasus perceraian yang ditangani mencapai 559 kasus (cerai talak 142 dan cerai gugat 417 kasus.

Lalu pada 2017, meningkat menjadi 614 kasus (cerai talak 161 dan cerai gugat 453). Artinya terjadi peningkatan 55 kasus.

Namun, pada 2018 menurun menjadi 585 kasus (cerai talak 156 dan cerai gugat 429 kasus).

Terjadi penurunan 29 kasus. Namun, kasus gugat cerai lebih tinggi tiga kali lipat dari cerai talak.

“Ya memang benar, kasus cerai gugat lebih tinggi dalam tiga tahun terakhir yang kita tangani,” ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, M Wali Syam kepada Serambinews.com, Rabu (30/1/2019).

Disebutkan, dari jumlah kasus itu yang ditangani setiap tahunnya hanya beberapa kasus saja yang bisa diselesaikan secara mediasi, yaitu sekitar 5 kasus.

Baca: 10 Perceraian Artis yang Jadi Sorotan Sepanjang 2018

Baca: Anak Sule Sempat Sujud dan Cium Kaki Ibunda Demi Memohon Batalkan Perceraian

Baca: CEO Amazon Bercerai, Wanita Ini Bakal Jadi Janda Terkaya di Dunia

“Setiap permohonan kasus cerai talak dan cerai gugat, kita selalu memediasikan, karena itu memang prosedurnya. Tapi sangat sedikit yang bisa kita selesaikan secara mediasi,” kata Wali.

Menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, kasus perceraian yang terjadi di Aceh Utara, banyak disebabkan karena faktor ekonomi, lalu juga perselisihan yang pertengkaran secara terus menerus, lalu adanya kehadiran orang ketiga dan karena suami penjara, sebab terlibat kasus seperti narkoba.

“Kasus perceraian ini dapat ditekan dengan aktifnya peran aparat desa, sehingga dapat diselesaikan di tingkat desa,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved