VIDEO - Pencabulan Nenek-Nenek, Pelaku Tawarkan Jasa Pijat Untuk Korbannya
Kepolisian di Nagan Raya menangkap seorang lelaki berusia 59 tahun, dengan tuduhan mencabuli perempuan berusia 70 tahun.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Kepolisian di Nagan Raya menangkap seorang lelaki berusia 59 tahun, dengan tuduhan mencabuli perempuan berusia 70 tahun.
Tersangka berinisial AM tercatat sebagai warga Desa Krueng Ceukoe, Keucamatan Seunagan, sementara korbannya NRH warga desa lainnya yang masih dalam Kecamatan setempat.
Sejak Ahad (3/2/2019) lalu, AM pun berstatus tersangka usai menjalani pemeriksaan dan pada hari itu juga dilakukan penahanan.
Kasus ini sendiri terungkap dari laporan keluarga korban.
Baca: Terungkap! Ballon d’Or dan Luka Modric Penyebab Cristiano Ronaldo Pergi dari Real Madrid ke Juventus
Baca: Pemerintah Segera Batalkan Remisi Pembunuh Jurnalis Bali, Susrama Tetap Dihukum Seumur Hidup
Rekomendasi untuk Anda