Penembak Polisi Tewas Tertembak
Masih ingat kasus pembunuhan Bripka Anumerta Faisal, personel Polres Aceh Utara, oleh komplotan bersenjata
* Loncat dari Jendela Kamar
BANDA ACEH - Masih ingat kasus pembunuhan Bripka Anumerta Faisal, personel Polres Aceh Utara, oleh komplotan bersenjata pada Agustus 2018? Kasus itu kini sudah bergulir di meja hijau. Tiga tersangka anggota komplotan itu sedang menanti tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.
Polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara. Perburuan itu Minggu (17/2) kemarin membuahkan hasil. Satu dari dua buronan, bernama Muliadi alias Adi Reboen, berhasil dibekuk polisi.
Sayangnya, dia meninggal dalam perjalanan ke RSUD Kota Langsa setelah dirujuk dari RSUD Peureulak. Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat, setelah tertembak saat tim Polda Aceh melakukan penangkapan di rumahnya di Gampong Seuneubok Teupin, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Informasi yang diperoleh Serambi, Tim Polda Aceh, Minggu (17/2) pukul 03.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap Adi Reboen di rumahnya. Namun saat itu, ia berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari jendela kamar. Mengetahui tindakan tersangka yang berusaha melarikan diri tersebut maka polisi melakukan tindakan tegas dengan menembaknya.
Setelah tersangka dilumpuhkan, kemudian dibawa ke RSUD Peureulak. Namun, pihak RSUD Peureulak tak sanggup menanganinya sehingga dirujuk ke RSUD Kota Langsa.
Akan tetapi, dalam perjalanan ke RS Langsa tersangka meninggal di perjalanan karena pendaharan yang hebat. Kemudian, jenazah tersangka dipulangkan ke kampung halaman untuk dikebumikan setelah dilakukan outopsi.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membenarkan tewasnya Muliadi alias Adi Reboen (43) Minggu (17/2) kemarin. Terduga komplotan penembak Bripka Anumerta Faisal pada tahun lalu itu tewas setelah ditangkap di rumahnya di Gampong Seuneubok Teupin, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono kepada Serambi mengatakan tersangka diduga merupakan kelompok kriminal bersenjata. Ia diamankan oleh tim gabungan pada Minggu (17/2) sekira pukul 04.00 WIB.
Menurut Kombes Ery dalam keterangan tertulisnya, saat Ali Reboen diamankan, ia berusaha melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela kamarnya. Petugas, tambah Kombes Ery, melepaskan tembakan peringatan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan tersebut. “Malah mengarahkan senjata ke arah petugas, sehingga dilakukan tindakan secara tegas dan terukur,” jelas Kombes Ery.
Dia membenarkan bahwa Adi Reboen meninggal dalam perjalanan ke RSUD Kota Langsa karena dirujuk dari RSUD Peureulak. Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa ke RS Zubir Mahmud untuk dilakukan pengobatan. “Namun, karena peralatan rumah sakit yang kurang memadai maka tersangka dirujuk ke RS Langsa. Dalam perjalanan ke RS Langsa, tersangka meninggal dunia,” kata Ery.
Polda Aceh juga membenarkan bahwa Mulyadi alias Adi Reboen adalah anggota komplotan penembak Bripka Anumerta Faisal pada Agustus 2018 lalu. “Tersangka Muliadi alias Adi Reboen juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara dalam kasus pembunuhan terhadap personel Bripka Faisal,” pungkas Kombes Pol Ery Apriyono.
Bripka anumerta Faisal
Seperti diketahui, Bripka Faisal ditemukan tewas di tepi Pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, pada Minggu 26 Agustus 2018 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Awalnya dia diduga ditusuk kelompok kriminal bersenjata dengan benda tajam yang membawa narkoba pada hari itu.
Namun, belakangan diketahui, sebelum dibunuh, Bripka Faisal terlebih dahulu dikeroyok tujuh pria dalam komplotan tersebut. Almarhum Faisal lalu ditembak dengan senjata api (senpi) jenis revolver miliknya setelah dirampas. Ia ditembak pada bagian perut, dada, dan mata kiri seperti keterangan polisi dalam konferensi pers, Jumat 31 Agustus tahun lalu.
Dari tujuh pria yang terlibat dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Faisal personel Reskrim Polres Aceh Utara, tiga di antaranya sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka mulai disidangkan dalam kasus tersebut pada 15 Januari 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-aceh-akbp-ery-apriyono.jpg)