Motif Pucok Rebung Bambu Runcing Milik Warga Langsa

Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Kota Langsa, Nurhanifah Yatim, menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Seni Pocuk Reubong Bambu Runcing

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Ketua Dekranas Kota Langsa, Nurhanifah Yatim, saat menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Seni Pocuk Reubong Bambu Runcing dari Kemenkumham, kepada Cut Humaizah, di rumahnya, Jumat (1/3/2019). 

LANGSA - Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Kota Langsa, Nurhanifah Yatim, menyerahkan Sertifikat Hak Cipta Seni Pocuk Reubong Bambu Runcing dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Jumat (1/3). Sertifikat itu diserahkan kepada Cut Humaizah (73) warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Dengan keluarnya sertifikat hak cipta yang ditandatangani oleh Dirjen Kekayaan Intektual, Dr Freddy Harris SH LLM, maka seni motif Pucok Rebung Bambu Runcing ini sah secara hukum milik Cut Humaizah, yang mulai dipopulerkan sejak 2 Februari 2016 lalu.

Sertifikat hak cipta dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia diterbitkan untuk melindungi hak cipta seseorang agar tidak diklaim oleh pihak-pihak lain, karena seni motif ini hanya milik perseorangan.

Usai penyerahan sertifikat itu, Cut Humaizah kepada wartawan mengatakan motif Pucok Rebung sebenarnya ada di seluruh Aceh. Namun dikarenakan Pocuk Reubong ada motif Bambu Runcing, maka ini menjadi atau merupakan karya besar bagi Kota Langsa.

Dijelaskan, ada keunikan tersendiri pada Pucok Rebung Bambu Runcing ini yaitu awan berarak, bugong sikawet, bungong teratai yang dipadu dengan warna merah melambangkan berani, hijau melambangkan keagamaan. “Kemudian untuk warna kuning adalah melambangkan warna kerajaan, sedangkan warna dasar hitam melambangkan kerakyatan,” sebutnya.

Menurutnya, usaha pembuatan perlengkapan wanita dan pakaian seni motif Pocuk Reubong Bambu Runcing miliknya itu, kini mempekerjakan 12 orang dengan menghasilkan berbagai jenis pakaian seperti baju pria maupun wanita, sal, kain, selendang, jilbab, dan juga celana.

Cut Humaizah menjelaskan dunia seni motif tersebut sudah digelutinya sejak 1994 silam, dimana ide itu muncul ketika dirinya pernah bermimpi mengenakan pakaian Aceh sebagai model di sebuah acara fashion show.

“Sejak itulah saya belajar mencoba membuat membuat seni motif Pucok Rebung Bambu Runcing, yang merupakan ikon Kota Langsa ini. Dan Alhamdulillah, kini motif ini sudah dikenal oleh masyarakat,” ujar Cut Humaizah.

Sementara Ketua Dekranas Kota Langsa, Nurhanifah Yatim mengatakan, dengan adanya hak cipta dari Kemenkumham ini, maka motif Pucok Rebung Bambu Runcing milik Cut Humaizah memiliki landasan hukum yang kuat. Oleh karenanya, timpal Istri Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, apabila ada perajin lain ingin membuat motif Pucuk Reubong ada motif Bambu Runcing ini harus ada izin pemiliknya.

“Saya berharap ke depan setiap ada perayaan besar Pemko Langsa, agar kita memakai pakaian kebesaran Kota Langsa yaitu motif Pucok Rebung Bambu Runcing ini,” sebut Nurhanifah Yatim.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Koperindagkop UKM) Kota Langsa, Drs Zulhadisyah MSP, yang ikut mendampingi penyerahan sertifikat hak cipta ini, menyebutkan, dengan telah adanya hak cipta seni motif Pucok Rebung Bambu Runcing.

Ke depan motif ini harus dilestarikan dan dipopulerkan oleh masyarakat, melalui even Pemerintah Kota Langsa atau lainnya, namun harus dengan izin pemiliknya. Dia mengatakan pihak lain tidak bisa lagi mengklaim motif itu sebagai miliknya, karena sudah resmi menjadi milik Cut Humaizah.

“Kita berharap, seni motif motif Pucok Rebung Bambu Runcing ini juga bisa ‘go internasional’, untuk bersaing dengan negera lain,” tutupnya.(zb)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved